Home / Hukrim / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:58 WIB

Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Amankan 18 WNA di Kelapa Gading

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara, berhasil mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, pada Rabu (26/1/2022).

“Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, melalui keterangan tertulisnya,pada sabtu (29/1/2022).

Sandi mengatakan petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara, bekerja sama dengan pengelola Apartemen Gading Nias Residence lantas mendata dokumen tinggal para WNA itu.

Sandi mengungkapkan, 18 WNA itu terdapat tujuh orang menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan terdiri dari lima warga Nigeria, satu warga Pantai Gading, dan satu warga Senegal, sedangkan 11 warga lainnya belum diketahui status kewarganegaraan karena tidak dapat menunjukkan dokumen paspor kepada petugas imigrasi.

“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki,” tutur Sandi.

Sandi menyatakan, petugas imigrasi akan mendalami dan memeriksa data warga negara asing itu melalui database imigrasi.

Sandi menegaskan, jika terdapat bukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka petugas akan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Sandi menduga 18 WNA tersebut melanggar Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajiban menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dengan pelanggaran melebihi batas waktu dari izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua warga Nigeria terbukti kelebihan tinggal (overstay) dan segera dideportasi ke negaranya.

Sementara itu, Kasi Intel dan Penindakan Imigrasi Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan para warga negara asing itu menjalani tes usap COVID-19 dengan hasil negatif.(inp**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Baitul Mal Banda Aceh Gandeng LinkAja Syariah, Jemput ZIS di 8 Lokasi

Daerah

Beri Arahan Jajaran Lapas Kelas I Tangerang, Kadiv Administrasi Sampaikan Pesan Pentingnya Profesionalisme

Hukrim

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka TPPO ke Myanmar

News

dr. Cut Zevi Julia Nora , MKM Sosok Medis dibalik Keberhasilan Yatim dan Anak Keluarga Kurang Mampu.

Hukrim

Bawa sabu 4 kilogram lewat Bandara Kualanamu, pria asal Lhok Kareung Lhoksukon ditangkap

Daerah

Dandim 0108/Agara Bersama Forkopimda Aceh Tenggara Launching Vaksinasi Dosis Ketiga Booster

Nasional

Satgas Pangan Polri Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Nataru

Hukrim

Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan OKT Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu Termasuk warga Aceh