Home / Nasional / News

Kamis, 3 Februari 2022 - 08:14 WIB

Jaksa Agung Resmi Buka Rakernas Kejaksaan 2022

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rekernas) Kejaksaan RI 2022 secara virtual,pada Rabu (2/2/2022).

Rakernas diikuti oleh Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung RI, serta para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Hadir pula para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Jaksa Agung, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rapat Kerja Nasional ini, serta atas keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah pandemi COVID-19.

Burhanuddin pun mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar mengutamakan kesehatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

“Terlebih dengan muculnya varian baru Omicron ini, saya minta kepada segenap pimpinan agar senantiasa memastikan ketersediaan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan dan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kebugaran fisik dan kesehatan mental bersama. Laporkan kepada pimpinan apabila ada anggota yang terpapar COVID-19 untuk dapat segera dilakukan penanganan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.

Menurut Burhanuddin, kesehatan adalah tanggung jawab bersama. Rakernas ini mengangkat tema “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045.”

Kewaskitaan memiliki arti ketajaman penglihatan dimana insan Adhyaksan memiliki penglihatan yang tajam untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Salah satu pilar pembangunan Indonesia di Tahun 2045 adalah penguatan sistem hukum nasional dan antikorupsi guna mewujudkan Indonesia berdaulat, maju, adil, dan makmur.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kewaskitaan ini dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan yang dilakukan dengan cara menerapkan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Sehingga program-program kerja yang dirancang dan dihasilkan akan menjadi rangka bangun kerja mencapai Indonesia Emas 2045.

Oleh karenanya, terang Burhanuddin, tema dalam Rakernas ini dipandang sangatlah visioner karena memiliki pandangan jauh ke depan hingga mencapai jangkauan pemikiran ke 2045.

Menurut Jaksa Agung Rakernas Kejaksaan 2022 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan rapat kerja nasional, rapat kerja daerah, pra musyawarah perencanaan pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan, serta rapat evaluasi capaian kinerja semester I dan penyusunan bahan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

Tujuan Rakernas ini adalah untuk menyusun capaian kinerja Kejaksaan 2021, menyusun kebutuhan riil 2023 dan kegiatan prioritas nasional 2023.

Kemudian menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia 2023.

“Yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan dengan mengacu pada Visi Indonesia emas 2045, visi-misi Presiden 2020-2024, dokumen RPJMN 2020-2024, dan RKP tahun 2022, serta rencana strategis Kejaksaan 2020-2024,” terang dia.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa dalam menyusun capaian kinerja Kejaksaan 2021 harus berisi pelaksanaan tugas dan fungsi rutin dan inovasi kinerja masing-masing bidang dikaitkan dengan RPJMN 2020-2024 dan RKP 2022 yang secara keseluruhan akan dihimpun dalam penyusunan konsep dokumen laporan tahunan Kejaksaan 2021.

Jaksa Agung menjelaskan, untuk penyusunan kebutuhan riil dan kegiatan prioritas nasional 2023 harus dikaitkan dengan tujuh agenda prioritas berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP.

Tujuh agenda prioritas tersebut diantaranya, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, serta meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

Kemudian, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim, serta memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

“Ketujuh agenda prioritas tersebut harus dapat kita terjemahkan dengan baik dalam program-program Kerja Kejaksaan,” papar Burhanuddin.(inp*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadivmin Memberikan Pengarahan dan Penguatan Kepada Petugas Lapas Kelas IIB Bireuen

Daerah

Gubernur Aceh : Jangan Pernah Ragukan Dukungan Saya Untuk KKR Aceh

Daerah

Babinsa Koramil 04/Peudada Dampingi Petani

News

Adakan RAK ke – 40, HMI Komisariat FTK Lakukan Pemilihan Ketua Formatur Priode 2022-2023

Daerah

Babinsa Koramil 05 Juli Laksanakan Komsos Dengan Petugas PLN

Nasional

Lihat Bagusnya Karya WBP, Menkumham Upayakan Cari Pasar

Hukrim

Ombudsman Akan Lakukan Investigasi Terkait Proses Seleksi Beasiswa Oleh BPSDM Aceh

Daerah

Ratusan Emak-emak di Banda Aceh Nyatakan Dukungan ke Caleg DPRA Partai PAS Suwardi