Home / Nasional / News / Pemerintah

Rabu, 2 Februari 2022 - 14:44 WIB

Yasonna Laoly : Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta  – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, para bandar narkotika harus dimiskinkan sebagai bentuk efek jera untuk meminimalisasi peredaran narkoba.

Yasonna mengatakan, pemiskinan tersebut dapat dilakukan dengan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar.

Aturan itu rencananya akan dicantumkan pada revisi Undang-Undang Narkotika yang diajukan pemerintah.

“Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak supaya ada efek jeranya,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).

Yasonna menuturkan, selain mengatur jerat TPPU bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga bakal memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba.

Ia mengakui, ketentuan tersebut saat ini masih multitafsir sehingga tidak sedikit pemakai narkoba yang justru dihukum berat selayaknya bandar narkoba.

“Di Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes. Saya harus mengatakan ini, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan,” ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemakai narkoba semestinya direhabilitasi, bukan malah dijebloskan ke penjara yang dapat mengubah penjara menjadi pasar peredaran narkoba karena pemakai, kurir, dan bandar berkumpul di satu tempat.

“Kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (itu menjadi) pasar, itu hukum, maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi),” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna mengatakan, pemerintah segera membahas revisi UU Narkotika dengan DPR.Yasonna menyebutkan, pada November 2021, ia telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU Narkotika.

Revisi UU Narkotika memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

“Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan,” kata Yasonna.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : kompas

Share :

Baca Juga

Daerah

Bahas Kamtibmas, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Laksanakan Temu Ramah Dengan Warga Binaan

Nasional

Polri Kirimkan 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

News

PT SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta International Summer School Program 2024

Daerah

MTQ ke- 36 Resmi Ditutup Kepala Dinas Syari’at Islam 

Pemerintah

Faisal Saifuddin Dilantik Menjadi Dirut PT PEMA

News

Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Banda Aceh

Apel Perdana di Balai Kota, Wakil Wali Kota Banda Aceh Tekankan Komitmen Pelayanan ASN

Aceh

Perkuat Transparansi, Disdik Aceh Terima Kunjungan Monev dari Komisi Informasi Aceh