Home / News

Selasa, 5 November 2024 - 20:45 WIB

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah penjudi yang terdiri dari para penjudi online di dua wilayah berbeda.

Mereka diamankan di sebuah warnet kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, serta sebuah warkop kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam pada Selasa (28/10/2024) dini hari.

“Mereka kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aksi perjudian itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Awalnya, petugas menggerebek warnet dan warkop yang dimaksud serta mengamankan tujuh terduga pelaku yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38), warga Banda Aceh, serta EV (39), warga Aceh Utara.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencurian Berhasil Di Ungkap Polres Bener Meriah Gelar Konferensi Pers

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi, baik secara online. Kelimanya yakni NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tak terbukti berjudi.

“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya proses hukum berlanjut, khusus untuk NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadilah.

Baca Juga :  Kemenag: Menag Yaqut tidak Membandingkan Azan dengan Suara Anjing

Perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024, masuk sebesar Rp138,6 juta dan keluar sebesar Rp139,2 juta. Berarti NA mengalami kerugian, jelas Fadilah.

Disisi lainnya, judi itu tidak ada kemenangan, dapat diambil contoh dari NA selaku penyedia link kepada para pemain judi lainnya, tegas Kasatreskrim.

Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Sosialisasi Pemanfaatan Pupuk NPK untuk Tanaman Hias di Banda Aceh

Pengungkapan kali ini merupakan dukungan atas program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh

Pembersihan Longsor Gunung Salak Capai KM 31

Daerah

Razia Cafe dan Hotel, Satpol PP WH Kota Banda Aceh Amankan Miras dan Pasangan Mesum

News

Kapolda Aceh Buka Pelatihan Jungle Warfare di Cot Girek, Tekankan Kemampuan Personel

Daerah

Komisi III DPR RI Puas dengan Pelaksanaan Vaksinasi di Lapas Kelas I Medan

Daerah

Kunjungan ke Lapas Kelas IIB Bireuen,Kakanwil Kemenkumham Aceh Berikan Penguatan Integritas

Daerah

Menkumham Yasonna Apresiasi Perlindungan Intelektual di Bali

Daerah

Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara

News

Sekda Aceh M.Nasir; Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana