Home / Daerah / Hukrim / News / Tni-Polri

Jumat, 3 September 2021 - 10:00 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Berhasil Di Ungkap Polres Bener Meriah Gelar Konferensi Pers

REDAKSI - Penulis Berita

Bener Meriah- Berhasil menangkap 8 Orang pelaku pencurian, Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K.melalui Satreskrim Polres Bener Meriah, gelar konferensi pers.

Terkait dugaan kasus pencurian,kepada awak media, Kamis (2/9/21) di Mapolres setempat.

Kepada awak media Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K mengatakan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil di ungkap oleh satreskrim Polres Bener Meriah, pada hari Selasa, 31 Agustus 2021, yang lalu

Dengan modus operandi tersangka yang berjumlah 8 (delapan) orang pelaku pencurian yang dilakukan di, 2 (dua)tempat terpisah,pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh dan di LTA atau PT. Genap Mupakat.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Berawal dari 4 (empat).yang berinisial tersangka, SP, BA, HP, AP, mereka ini melakukan pencurian di PT Genap Mupakat, Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, mereka ini melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2021, pada saat itu pelaku berhasil mencuri sisa mesin sutton Kopi.

Selanjutnya,ada 4 (empat) tersangka lagi yang
berarti Inisial tersangka, ER, HR, A, AY, melakukan pencurian di pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh, Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Ke empat pelaku ini menjalankan aksinya pada bulan Juni tahun 2021 dan berhasil mencuri 5 unit dinamo mesin pengolahan kopi.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Dari tangan pelaku, SP, BA, HP dan AP, kita mengamankan barang bukti berupa, 1 set selang tos lengkap dengan stik, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah tabung Oksigen ukuran 1500 Psi, 2 buah bambu ukuran 1,2 Meter dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki carry dengan nomor Polisi BL 8463 GD, kemudian ada potongan besi mesin Holler, potongan besi mesin sutton dan potongan rangka mobil sedan.

Kemudian dari pelaku ER, HR, A dan AY kita menyita barang bukti berupa, 1 unit grek pengangkut dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BL 1984 Y.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Dalam kejadian ini korban, yakni PT. Genap Mupakat dan pabrik kopi Puskud mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah

“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan tutup.Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo,S.I K yang didampingi Wakapolres Bener Meriah, Kompol Risnan Aldino, S.I.K, Kabag Ops Polres Bener Meriah AKP Syabirin, S.H, M.Si, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasubbag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pimpinan DPRK Silaturrahmi dengan Kapolresta Banda Aceh 

Daerah

Kabid Propam Polda Kalbar Berikan Atensi Tegas Kepada Seluruh Personel Terkait Larangan Pelanggaran

Daerah

Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Melalui Ketua Bhayangkari Aceh Timur

Berita

Masuk musim tanam, Babinsa Kodam IM turun ke sawah dampingi petani.

Daerah

Babinsa Koramil 06 Peusangan Komsos Dengan Ibu-Ibu Kader Posyandu

Advertorial

Syukuran Akkhir Tahun, PT Pupuk Iskandar Muda Santuni Anak Yatim dan Do’a Bersama

Daerah

Wahana Alam Parung Tasikmalaya Ingkar Janji Akan Di Gugat Ke Pengadilan

Daerah

74 Tahun Tersimpan, Senjata Sersan TNI Penghancur DI/TII Garut Ditemukan di Bandung