Home / Parlementarial / Politik

Selasa, 15 April 2025 - 14:47 WIB

DPR Aceh Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Fokus pada Isu Strategis dan Kebutuhan Masyarakat

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Banleg DPR Aceh Irfansyah serahkan Program Legislasi Aceh 2024-2029 kepada Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad, Selasa 15/4/2025. Foto: Dok. Humas DPRA

Ketua Banleg DPR Aceh Irfansyah serahkan Program Legislasi Aceh 2024-2029 kepada Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad, Selasa 15/4/2025. Foto: Dok. Humas DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR Aceh pada Selasa, 15 April 2025.

Dua belas rancangan qanun tersebut merupakan bagian dari total 53 Raqan yang dirancang untuk lima tahun masa keanggotaan DPRA periode 2024–2029.

Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, katanya, Prolega adalah instrumen penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan, serta penguatan nilai-nilai syariat Islam di Aceh.

Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra Akan Hadiri Konsolidasi Pemenangan Pemilu di Aceh

Dari 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya berasal dari usulan Pemerintah Aceh, dan enam lagi merupakan inisiatif DPR Aceh,” jelas Nasir.

Usulan dari Pemerintah Aceh mencakup pembaruan aturan terkait olahraga, pengelolaan aset daerah, pembentukan BUMD jaminan pembiayaan syariah, RPJMA 2025–2029, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perubahan Qanun Wali Nanggroe.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA Lakukan Reses Tahap II Dengan Forum Mukim

Sementara itu, DPR Aceh mengusulkan rancangan qanun yang menyentuh isu-isu strategis seperti penguatan lembaga Baitul Mal, restrukturisasi perangkat daerah, pengaturan transmigrasi, pengelolaan migas, serta penyesuaian qanun perikanan agar lebih sesuai dengan potensi dan karakteristik lokal.

Nasir menambahkan bahwa Prolega tetap bersifat terbuka terhadap penambahan rancangan qanun baru, selama memenuhi syarat formal dan mendapat persetujuan dari Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh.

“Penetapan ini bukanlah batas akhir, tapi menjadi arah dalam menyusun agenda legislasi tahunan. Jika terjadi bencana atau konflik sosial yang mendesak, baik DPRA maupun Gubernur masih bisa mengajukan qanun baru,” katanya.

Baca Juga :  DPRA Gelar Family Gathering di Pantai Riting, Pererat Kebersamaan dan Kekompakan

Ia berharap seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, bisa bekerja sama secara harmonis agar proses legislasi berjalan lancar dan menghasilkan qanun yang solutif, berpihak pada kepentingan rakyat, serta selaras dengan semangat otonomi khusus Aceh.

“Dengan kerja sama yang baik, kita optimis target legislasi 2025 bisa tercapai sesuai harapan,” pungkas Nasir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Aceh Dukung Desakan Mahasiswa untuk Percepatan Pembangunan Jalan di Alafan Simeulue

Aceh Besar

Tim DPRA Dapil 1, Munawar AR Meninjauan Langsung ke Ruas jalan penghubung Aceh Besar dan Aceh Jaya tersebut

Parlementarial

Anggota DPRA Sulaiman SE Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Konflik Satwa Liar

Parlementarial

DPRA Lakukan Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara

Banda Aceh

Pengangkatan Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Sekretariat DPRA Resmi Dilaksanakan

Parlementarial

Terima Audiensi Pengurus PWI, Ini Pesan Ketua DPRA

News

Komisi 1 DPR Aceh Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer R2/R3 Aceh ke Kemenpan RB

News

Tidak Indahkan Protkes,Panitia Musda Partai Demokrat Dapat Teguran Tim Satgas Covid-19