Home / Daerah / Hukrim / Tni-Polri

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:24 WIB

Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

REDAKSI - Penulis Berita

Blora – Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Selasa (22/2/2022).

Konpers dihadiri Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta Kanit Reskrim Ipda Suhari.

Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan bahwa pada hari Kamis (17/2/2022) lalu, anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi, yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah desa Gempol kecamatan Jati.

“Kami jelaskan, pada hari Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk,” ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.

Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial, (WA), seorang warga kecamatan Randublatung.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pupuk yang didapatkan ini adalah berasal dari Madura dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah desa Gempol kecamatan Jati kabupaten Blora.

“WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim.

Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah membeberkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, dimana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.

“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” ucap Kapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 200 Sak pupuk bersubsidi, 2 unit KBM Truk, 3 unit hand phone serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk.(inp*)

 

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas

Daerah

Cek Kesiapan Pengamanan Nataru, Kapolres Pastikan Wilayah Ketapang Aman

Daerah

Ketua SPS Aceh Hadiri Acara Penobatan UMKM Binaan PEMA

Daerah

Cegah Omicron, TNI di Abdya Suntik Vaksin Booster

Tni-Polri

Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

Tni-Polri

Keberhasilan Harus Diperjuangkan, Pesan Kasad Saat Launching Buku “Loper Koran Jadi Jenderal”

Daerah

Wakapolres Cek Dan Pantau Pelaksanaan Pendaftaran Polri Di Polres Ketapang

Daerah

PDBI Banda Aceh Resmi Buka Training Center Atlet dalam Rangka Sambut PORA 2022 di Pidie