Home / Daerah / Hukrim / Tni-Polri

Kamis, 3 Maret 2022 - 10:02 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran 46,6 Kg Sabu dan 4.000 Pil Koplo

REDAKSI - Penulis Berita

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan seberat 46,6 kilogram sabu dan 4.000 butir pil koplo.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap Polda Jatim pada Desember 2021 lalu. Dari kasus yang diungkap Polda Jatim, juga diamankan barang bukti sabu 45 kilogram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini, anak buahnya berhasil membekuk tiga orang kurir. Mereka yakni DV, IF dan ED. Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda.

“Lebih awal kami mengamankan tersangka DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung pada 11 Januari 2022 lalu. Dari penengkapan ini 2 koper sabu seberat 42 kilo gram kami amankan,” kata Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu (2/3/22).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan transaksi di Kota Surabaya sebanyak dua kali. Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial JK yang kini masih jadi buron polisi. Masing-masing tersangka menerima upah Rp 100 juta sebagai kurir.

Usai menangkap DV dan IF, polisi terus mengembangkan kasusnya. Hasilnya, pada 17 Januari 2022 lalu berhasil ditangkap tersangka berinisial ED di Jalan Pandegiling, Surabaya. Sebanyak 1,6 kilogram sabu diamankan.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Barang bukti disimpan di sebuah gerobak oleh tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya melanjutkan, perburuan terhadap pengedar terus dilakukan, hasilnya dua orang kurir berinisial MB dan AS juga dibekuk polisi pada 28 Februari 2022. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu dan 4.000 butir pil koplo.

“Kami masih kembangkan terus kasus ini hingga sampai kepada bandar atau pemasoknya,” terang Kapolrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya.(tbn)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Pilkada, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Kodim 0111/Bireuen Himbau Warga Binaan Agar Tetap Menjaga Keamanan

Tni-Polri

Semarak Ramadhan 1444 H Kodam IM berlangsung sukses.

Tni-Polri

Terkait Pengamanan Sepakbola Di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh, Wakapolda Aceh Lakukan Ini

Tni-Polri

Tim Itwasda Polda Aceh Lakukan Audit Kinerja Tahap II di Polres Lhokseumawe

Daerah

Pakai Royal Class Bus, DAMRI, Layani Jakarta – Surabaya – Malang

Daerah

Buntut  Pengeroyoka Terhadap Anggota LSM GMBI Di Karawang, Ini Sikap Abah dan Kawan-Kawan

Daerah

Polisi Bersama Koramil Cibingbin Cek Lokasi Jalan Yang Ambles Karena Hujan

Tni-Polri

Sambut HUT Ke – 77 Yonif RK 113/JS, Prajurit Badak Hitam laksanakan Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kolonel Husei Yusuf.