Home / Daerah / Nasional / News

Selasa, 8 Maret 2022 - 10:55 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Ditjenpas Bangun 55 UPT Pemasyarakatan di 27 Wilayah

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan Pemasyarakatan, di tahun 2022 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akan kembali melaksanakan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Setidaknya, dari 682 UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, pembangunan akan dilaksanakan di 55 UPT yang tersebar di 27 wilayah.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan UPT Pemasyarakatan Tahun 2022, Senin (7/3) malam di Jakarta.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menyebut kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan UPT Pemasyarakatan tahun 2022.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Menurutnya, meski tahun ini kebijakan belanja negara masih menitikberatkan pada penyediaan layanan kesehatan dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, penanganan isu Pemasyarakatan masih menjadi prioritas.

“Hal ini perlu disyukuri dan direspon dengan melaksanakan pembangunan UPT Pemasyarakatan secara optimal. Tidak sekadar tepat waktu dalam penyelesaian, namun juga menghasilkan bangunan berkualitas sehingga mampu meningkatkan layanan publik Pemasyarakatan,” tutur Reynhard.

Dirjenpas menambahkan koordinasi kali ini dilakukan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi, baik secara administratif maupun teknis. “Kita lakukan antisipasi segala potensi permasalahan yang dapat timbul sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Tak kalah penting, Dirjenpas juga mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi, baik di internal Ditjenpas serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun eksternal dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Sinergi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak terkait diharapkan mampu menghasilkan proses pembangunan sesuai tata nilai Kemenkumham PASTI, yakni, Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif yang menjadi harapan kita bersama,” harap Reynhard.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Terakhir, Dirjenpas kembali mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan agar berpegang teguh pada 3+1, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan pelaksanan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics).

“Lakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran gelap narkotika, serta bangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Selanjutnya, kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan dalam bertugas. Setiap jajaran Pemasyarakatan harus memahami tugas dan fungsinya secara baik serta melaksanakannya sesuai peraturan dan pedoman yang ditetapkan,” tandasnya. (djp*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung Dukung BPK Periksa Laporan Keuangan Kejaksaan

Daerah

Dana Tamsil Untuk Guru Non Sertifikasi Akan di Cairkan Bulan Oktober 2021

Aceh

Plt. Kadis Pengairan Aceh Dampingi Sekda dalam Rapat dengan Kemenko Infrastruktur, Bahas Rencana Rehabilitasi Aceh

Daerah

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah

News

Jaminan Kesehatan Aceh Dikaji Ulang, DPRA Minta Kebijakan Tetap Berpihak pada Rakyat

Daerah

Dandim 0108/Agara Salurkan Bantuan Keramik Ke Meunasah

Aceh

Gubernur Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dengan KATUHA, Bahas Umrah Langsung via SIM

Daerah

Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Bali Terkait Tertangkapnya Dua Dpo Interpol