Home / Nasional / News

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:48 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu.

Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Langkah ini, kata Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Tito, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/03/2022).

Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Mendagri kembali mengajak pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Tito mengingatkan, bagi pemda utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” tandasnya.

Sebelumnya. Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022.**

(HUMAS KEMENDAGRI)

Share :

Baca Juga

Aceh

Kadis Syariat Islam Aceh Dampingi Sekda Aceh dalam Audiensi dengan KPI Aceh

News

Kenapa lelaki bujang lebih memilih janda untuk dijadikan pasangan hidup?Ini Penjelasanya

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh dan BPS Berkolaborasi Perkuat Statistik Sektoral

Banda Aceh

NOBAR PIALA DUNIA DI BALAI KOTA DUKUNGAN SAYA!” – ISMAWARDI: TAPI PASTIKAN SESUAI SYARIAT, JANGAN ADA TARUHAN!

Daerah

Anggota DPRK Fraksi PA Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Pembunuhan Di Banda Alam

Nasional

4L dan SIAP, Pesan Penting Menkumham Yasonna kepada Wisudawan Poltekip/Poltekim

News

24 Wartawan Muda Anggota PWI Aceh Ikut Uji Kompetensi

Daerah

Gubernur Aceh : Jangan Pernah Ragukan Dukungan Saya Untuk KKR Aceh