Home / Aceh / Berita / Nasional / Wali Nanggroe Aceh

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Wali Nanggroe Temui Mahkamah Agung RI Memperkuat Peradilan Syariat Islam Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar melakukan pembahasan serius dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa (12/8/2025).

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar melakukan pembahasan serius dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa (12/8/2025).

Jakarta – Dalam rangka penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, terutama terkait implementasi syariat Islam, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar melakukan pembahasan serius dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa (12/8/2025).

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kedatangan Wali Nanggroe disambut langsung oleh Ketua MA, Prof Sunarto didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Pembinaan MA, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA.

Baca Juga :  Pemasangan Paving Block di Bireuen Mencapai Rp11 Miliar Lebih, SAPA: Program Cari Untung

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan pandangannya bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh selama ini sudah berjalan baik, namun belum maksimal sebagaimana amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Salah satu amanah UUPA adalah perwujudan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan syariat Islam yang memiliki kekhususan dan keistimewaan berbeda dengan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

“Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan yang sangat luas. Selain mengadili dan memutuskan perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, sedekah, wasiat, dan ekonomi Islam, juga berwenang mengadili serta memutus perkara pidana Islam (jinayah),” kata Wali Nanggroe.

Baca Juga :  Marak Penguasaan Aset oleh Mantan Pejabat, KPK Minta Penertiban oleh Pemda

Dia menegaskan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan tugasnya hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak pada wilayah lain di Indonesia, karena Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan.

Oleh karena itu, Wali meminta Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan Mahkamah Syar’iyah, seperti rekrutmen dan peningkatan kapasitas hakim, dukungan finansial, infrastruktur, dan lainnya.

Baca Juga :  Kadis Syariat Islam sebut Aceh Harus Keluar dari Ketergantungan APBN, Perkuat Ekonomi Berbasis Syariah

Kita berusaha bersama-sama untuk memastikan keberadaan hukum acara jinayah menjadi bagian dari hukum acara pidana nasional yang diakomodir dalam KUHAP dan hanya berlaku untuk Aceh,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, juga disepakati antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam yang akan mendukung dan memfasilitasi penguatan Mahkamah Syar’iyah secara menyeluruh.

Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan kesepahaman bersama dan notulensi rapat antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Aceh Raih WTP ke-10 Berturut-turut, Wagub: Ini Buah Komitmen Tata Kelola Pemerintah yang Baik

Nasional

Pemerintah Menyeimbangkan Hulu dan Hilir Pengendalian Minyak Goreng

Berita

Disdikbud Aceh Besar Bersama BTN Syariah dan Tapera Sosialisasi Pembiayaan Rumah bagi Guru

Banda Aceh

Mayjen TNI Niko Fahrizal Ucapkan Terima Kasih kepada Satuan Jajaran Kodam IM

Nasional

Imigrasi Atambua Terima Sembilan WNI dari Timor Leste

Banda Aceh

SiPAK; Unjuk Rasa Di Depan Kantor Polda Aceh

Berita

Pemkab Aceh Besar dan TNI Tanam 250 Pohon Produktif Program TMMD Ke-124

Nasional

Menteri LHK Apresiasi Keterlibatan Insan Pers dalam Program Rehabilitasi Mangrove