Home / Banda Aceh / Berita / Peristiwa / Sosial

Sabtu, 13 September 2025 - 18:29 WIB

Jufrizal Kritik; KPI Aceh Dinilai Menyimpang dari Amanah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

REDAKSI - Penulis Berita

Ini sudah keluar dari koridor yang diatur undang-undang,” kata Jufrizal, jurnalis televisi lokal, Sabtu (13/9/2025).

Ini sudah keluar dari koridor yang diatur undang-undang,” kata Jufrizal, jurnalis televisi lokal, Sabtu (13/9/2025).

Banda Aceh – Salah seorang pemerhati lembaga penyiaran, Jufrizal, menilai tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh saat ini mulai bergeser dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, sesuai aturan, KPI seharusnya berfokus pada fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Namun belakangan, KPI Aceh justru lebih menyoroti persoalan penggunaan handphone, khususnya terkait judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kita merujuk pada UU No. 32 Tahun 2002, tugas KPI itu jelas mengawasi isi siaran televisi dan radio. Tapi sekarang, KPI Aceh terkesan bergeser ke ranah lain, mengawasi handphone. Ini sudah keluar dari koridor yang diatur undang-undang,” kata Jufrizal, jurnalis televisi lokal, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga :  Bripka feni Mardiansyah Personel Satlantas Polres Bireuen Bantu Penyandang Difabel Menyeberang Jalan

Pernyataan tersebut menanggapi sikap Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, yang sebelumnya mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, merazia handphone ASN untuk memberantas judi online. Reza menilai judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi moral dan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Penanganan Bencana, Pemerintah Indonesia Dorong Bantuan Kemanusiaan Tahap Dua ke Turkiye

Jufrizal tidak menampik bahwa judi online merupakan masalah besar yang meresahkan publik. Namun ia menegaskan agar KPI Aceh tidak mengabaikan tugas pokoknya dalam mengawasi lembaga penyiaran.

“Persoalan judi online memang harus diberantas, tapi bukan berarti KPI melupakan amanah utama untuk menjaga kualitas siaran di televisi dan radio. Itu yang seharusnya diperkuat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan jurnalis televisi lainnya, Ali Raban. Menurutnya, KPI Aceh justru tidak peduli pada tugas inti yang telah diamanahkan undang-undang, yakni memastikan keberadaan konten lokal di setiap siaran televisi.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

“Saat ini, seluruh TV nasional yang bersiaran di Aceh menutup siaran lokalnya, sementara KPI malah diam. Padahal, sesuai undang-undang, setiap lembaga penyiaran yang bersiaran di Aceh wajib menayangkan minimal 20 persen konten lokal,” ujar Ali Raban.

Keduanya berharap KPI Aceh segera kembali ke jalur utama pengawasan penyiaran agar keberadaan lembaga tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Wali Nanggroe Terima Tamu Istimewa Dari Singapuran

Banda Aceh

DPRA  Dan Pemerintah Aceh Memiliki Visi yang Sama Terkait Revisi UUPA

Berita

Pengambilan Sumpah Jabatan & Pelantika Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Gubernur Aceh Dorong Pengembangan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan

Banda Aceh

Pandangan Fraksi Nasdem Terhadap Raqan Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Daerah

Di Penghujung Ramadhan PT.PIM, Memberikan Bantuan Ke Tahfidz Qur’an

Banda Aceh

Gubernur Aceh Tegaskan di depan DPRA komitmennya, mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA)

Aceh

Wali Nanggroe Menyampaikan Apresiasi Dan Terima Kasih Kepada Presiden Rusia

Sosial

DWP BNPB Berikan Bantuan bagi Warga Cianjur