Lhokseumawe – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe, Jum’at (19/09/2025). Agenda utama pertemuan ini membahas rencana perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, khususnya terkait penguatan kelembagaan dan tata kelola keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi VII DPRA dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, didampingi Puluhan anggota, serta diterima oleh Ketua Sekretariat Baitul Mal Lhokseumawe, Maimun, S.Sos, didampingi Komisioner Munawir dan Jumiati bersama jajaran pengurus Tenaga Professional juga staf sekretariat.
Ketua Baitul Mal Lhokseumawe, Dr. Damanhur Abbas, Lc, MA, diwakili Kepala Sekretariat Maimun, S.Sos, menyambut baik langkah DPRA yang memberi ruang partisipasi daerah dalam proses revisi qanun. Ia menegaskan pentingnya penguatan status kelembagaan Baitul Mal agar semakin efektif dalam melayani umat.
“Saat ini, mekanisme pengelolaan dana Baitul Mal masih sepenuhnya bergantung pada kas daerah, yang seringkali menyebabkan keterlambatan penyaluran zakat, infak, dan wakaf. Namun dengan status BLUD Baitul Mal akan memiliki keleluasaan dalam membuka rekening kelembagaan sendiri untuk mempercepat pelayanan kepada mustahik.
Dengan BLUD, distribusi zakat produktif untuk UMKM, pertanian, perikanan, dan sektor lain bisa dilakukan lebih cepat tanpa terhambat prosedur birokrasi APBK. Hal ini akan mempercepat realisasi program pengentasan kemiskinan.” ujarnya.
Oleh karena itu, kami mengusulkan agar dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, ditambahkan pasal khusus mengenai status BLUD bagi Baitul Mal Kabupaten/Kota, Kami yakin, dengan adanya status BLUD ini, Baitul Mal akan lebih fleksibel, transparan, dan profesional dalam mengelola dana umat, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Aceh”, tambahnya Maimun, S.Sos.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari penjaringan aspirasi untuk menyempurnakan draf perubahan qanun.
Menurutnya, usulan-usulan dari Baitul Mal kabupaten/kota menjadi masukan penting agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Kami ingin memastikan perubahan qanun ini tidak hanya mengatur secara normatif, tetapi juga mampu memberikan solusi konkret terhadap kendala teknis dan administratif yang selama ini dihadapi Baitul Mal di daerah,” tegasnya H.Ilmiza.
Selain membahas status BLUD, pertemuan ini juga menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat, termasuk mekanisme pelaporan keuangan yang lebih terbuka kepada masyarakat.
Kunjungan Komisi VII DPRA ke Lhokseumawe ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan konsultasi ke sejumlah Baitul Mal kabupaten/kota di Aceh.
Diharapkan, hasil kunjungan ini dapat memperkaya draf perubahan qanun dan memperkuat peran Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan wakaf yang profesional, amanah, dan sesuai syariat.
Editor: Redaksi