Home / Aceh Besar / Hukrim / News

Selasa, 23 September 2025 - 20:36 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Dua terdakwa yang didakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Plt Kadis Kominfo Aceh Besar Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa didakwa dengan dua lapisan dakwaan.

• Dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Ketua Jasa Bireuen Jak Ta Pusaboh Droe

• Dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 30 September 2025.

Agenda sidang berikutnya adalah nota keberatan (eksepsi) untuk terdakwa TW, sementara untuk terdakwa M akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Baca Juga :  Bunda PAUD Aceh Gelar Open House, Sambut Ratusan Anak PAUD di Pendopo Gubernur

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pada BGP Aceh ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru penggerak.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Gambarkan Pelayanan Polri, Pengamat Kepolisian Luncurkan Buku Wajah Polisi Presisi

News

Kak Iin; Ketua Komisi III DPRA Dukung Penuh Penundaan PoD Tangkulo: Kekayaan Aceh Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Daerah

Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Ditangkap Oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Aceh

Duka di Panti Geunaseh Sayang: Dinas Sosial Aceh Sigap Urus Pemakaman Warga Lansia

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri HUT Ke-42 Semen Andalas

Daerah

Jasa : Tangkap Pelaku Politik Uang Di Kabupaten Bireuen

Aceh

Soal Blok Andaman, Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

Ekbis

Bupati Aceh Besar Tegaskan Pentingnya Koperasi Merah Putih