Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna, Senin (29/9/2025) dengan agenda pertama, pukul 09:00 WIB tentang Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, dan agenda kedua, pukul 14:00 WIB tentang Mendengarkan jawaban dan tanggapan dari Gubernur Aceh.
Rapat Paripurna pertama dengan agenda penyampaian Pendapat Banggar dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad.
Dalam penyampaiannya, Banggar DPRA menegaskan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), penertiban retribusi, optimalisasi aset, serta konsistensi Pemerintah Aceh dalam menjaga realisasi belanja daerah sesuai target pembangunan.
Pimpinan DPRA menekankan bahwa hasil pembahasan intensif Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menjadi acuan penting dalam proses perubahan APBA 2025.
“Pendapat Badan Anggaran ini adalah bagian dari amanah rakyat yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh,” tegas Pimpinan Sidang.
Sementara itu pada sesi siang hari, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Salihin, SH untuk mendengarkan jawaban Gubernur Aceh atas pendapat Banggar DPRA.
Dalam sambutannya, Pimpinan DPRA menyampaikan bahwa jawaban Gubernur menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan qanun, sebelum nantinya ditindaklanjuti dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.
Gubernur Aceh yang diwakilkan Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA dalam jawabannya menyampaikan kesepakatan atas sejumlah catatan Banggar DPRA, antara lain:
- Intensifikasi sosialisasi penggunaan plat BL dan digitalisasi pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.
- Penertiban objek dan subjek retribusi melalui mekanisme kinerja BPKA.
- Dukungan terhadap kesadaran pembayaran zakat melalui Baitul Mal, termasuk percepatan regulasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
- Optimalisasi pemanfaatan aset idle Pemerintah Aceh melalui kerjasama dengan pihak ketiga setelah penilaian KJPP.
- Kesepakatan hibah aset PON XXI Aceh–Sumut 2024 untuk mendukung pengembangan olahraga di Aceh.
- Penyelesaian hutang pihak ketiga yang melampaui tahun anggaran sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
Pimpinan DPRA menegaskan bahwa sikap dan pendapat Banggar adalah refleksi keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, serta memastikan APBA benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh.
“Kami berharap jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh dapat menjawab harapan rakyat, dan jika masih ada hal yang belum terakomodasi akan dibahas dalam pendapat akhir fraksi-fraksi,” ujar Pimpinan sebelum menutup Rapat Paripurna
Rangkaian rapat paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA, yang dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB.
Editor: Redaksi