Home / Aceh / News / Parlementarial

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Komisi VII DPRA Desak Hukuman Lebih Berat untuk Pelaku LGBTQ di Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua komisi VII DPRA Ilmiza siap sepenuhnya untuk mengadvokasi usulan revisi Qanun Jinayat (supaya hukuman LGBTQ diperberat) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal Senin (13/10/2025).

Ketua komisi VII DPRA Ilmiza siap sepenuhnya untuk mengadvokasi usulan revisi Qanun Jinayat (supaya hukuman LGBTQ diperberat) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal Senin (13/10/2025).

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi dukungan penuh terhadap usulan revisi Qanun Jinayat yang menegaskan larangan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) di Aceh.

“Kami siap sepenuhnya untuk mengadvokasi usulan revisi Qanun Jinayat (supaya hukuman LGBTQ diperberat) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal Senin (13/10/2025).

Baca Juga :  Wabup Syukri A Jalil Buka TC Penuh Kafilah MTQ Aceh Besar

Menurut Ilmiza, usulan untuk memperberat sanksi tidak hanya berlaku bagi pelaku LGBTQ, tetapi juga bagi pihak yang menyediakan fasilitas atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

“Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Komisi VII DPRA, kata Ilmiza, sangat sepakat bahwa Aceh sebagai daerah bersyariat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi generasi penerus dari pengaruh perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial masyarakat.

Baca Juga :  PWI Aceh Buka Stand di Arena PKA-8

DPRA Angkat Bicara
Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal secara sungguh-sungguh proses usulan revisi Qanun Jinayat agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan efek jera, serta menjadi payung hukum yang kuat dalam penegakan Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.

“LGBTQ tidak boleh ada di Aceh. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembinaan sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam,” tegasnya.

“Mari kita selalu do’akan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, dan hidayah kepada kita semua, serta kepada mereka yang tersesat agar kembali ke jalan yang diridhai-Nya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Presiden Dewan Sengketa Indonesia Lantik Zoel Sopan Sebagai Mediator

Ilmiza menambahkan, bahwa Komisi VII DPRA pada tahun 2026 juga akan memfokuskan perhatian pada Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembinaan Baca Tulis Al-Qur’an dan Fardhu Ain dalam Pelaksanaan Pendidikan di Aceh.

“Ini juga kita fokuskan dalam rangka membentengi generasi kita ke depan agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 09 Makmur Komsos Dengan Warga Binaan

Banda Aceh

Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie

Daerah

Bersama Masyarakat Binaan, Babinsa 07 Jangka Laksanakan Gotong Royong

Nasional

Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang, Gugat Kontraktor BUMN

Daerah

Pemerintah Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman

News

Marlina Muzakir Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Aceh Utara

Daerah

Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Netralitas Polri dan Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada 2024 yang Damai

Daerah

Ketua Jasa Bireuen Jak Ta Pusaboh Droe