Home / Aceh / News / Parlementarial

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Wakil Ketua Komisi l DPRA Revisi UUPA  Perlu Dikaji Bersama Dan Disosialisasikan Secara Terbuka

REDAKSI - Penulis Berita

Rusyidi Mukhtar,  menanggapi pertemuan antara pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025)

Rusyidi Mukhtar,  menanggapi pertemuan antara pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025)

Banda Aceh — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rusyidi Mukhtar, S.Sos, menegaskan pentingnya pelibatan pelaku sejarah dan tokoh-tokoh lokal Aceh dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR Aceh Rusyidi Mukhtar,  menanggapi pertemuan antara pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025) malam.

Karena itu, ia menilai bahwa pelibatan panglima wilayah, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) kabupaten/kota, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, pemuda, mahasiswa, dan perempuan merupakan langkah mutlak agar revisi berjalan transparan dan sesuai aspirasi rakyat Aceh.

Revisi UUPA harus melibatkan mereka yang memahami perjalanan sejarah Aceh. RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) perlu dihadirkan agar pembahasan ini tidak menyimpang dari semangat perjuangan rakyat Aceh,” tegasnya.

Baca Juga :  Hasil Uji Kelayakan DPRK Banda Aceh  Lima Nama Ditetapkan Sebagai Anggota Definitif Baitul Mal

Keterlibatan para pelaku sejarah sangat penting agar tidak terjadi kejanggalan di kemudian hari. Ini bukan sekadar revisi hukum, tetapi menyangkut keberlanjutan cita-cita besar masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini tim revisi UUPA DPRA telah mengusulkan 9 pasal perubahan, sementara Baleg DPR RI menambahkan 28 poin revisi tambahan. Menurut Rusyidi Mukhtar, penambahan tersebut perlu dikaji bersama dan disosialisasikan secara terbuka.

Kita ingin revisi ini menjadi kerja kolektif yang inklusif. Semua pihak harus duduk satu meja, agar tidak ada pasal yang justru melemahkan posisi Aceh dalam kerangka otonomi khusus,” katanya menegaskan.

Wakil Ketua Komisi I Rusyidi Mukhtar menilai, revisi UUPA merupakan momentum penting untuk memperkuat otonomi khusus (Otsus) Aceh, termasuk memperjelas pembagian hasil sumber daya alam, kewenangan daerah, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Kapolri dan PJU Mabes Polri mengunjungi Ustadz Abdul Somad dan keluarga besar Pesantren Nurul Azhar Yayasan Tabung Wakaf Umat

Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tentang masa depan Aceh dan keberlanjutan pembangunan berbasis kekhususan. Perpanjangan dana Otsus menjadi sangat penting bagi kesejahteraan rakyat Aceh,” ujarnya penuh keyakinan.

Rusyidi Mukhtar juga menegaskan bahwa dalam proses revisi UUPA, semua pihak harus tetap berpedoman pada poin-poin penting dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia.

Ia menilai, kesepakatan bersejarah itu merupakan fondasi utama lahirnya UUPA, sehingga setiap perubahan harus tetap menjaga semangat perdamaian, keadilan, dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa revisi UUPA bukan dimaksudkan untuk mengubah substansi kekhususan Aceh, melainkan memperkuatnya agar sesuai dengan perkembangan hukum nasional. Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi tersebut.

Baca Juga :  1003 P3K Disdik Aceh Terima SK: Harapan Baru untuk Pendidikan Aceh

Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang ke Aceh untuk mendengar langsung dari pihak-pihak yang memahami dan mengalami sejarah Aceh,” katanya dalam pertemuan dengan Pemerintah Aceh.

Rusyidi Mukhtar berharap forum revisi UUPA ini menjadi momentum mempererat hubungan antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan Pemerintah Pusat dalam menjaga komitmen damai dan otonomi Aceh.

Kita harus menegaskan bahwa UUPA adalah dasar bagi keistimewaan dan kemajuan Aceh. Jangan sampai semangat perjuangan yang dulu diperjuangkan dengan darah dan air mata hilang karena kurangnya keterlibatan para pelaku sejarah,” tutup Ceulangiek dengan penuh makna.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 02 Samalanga Dampingi Petani Dalam Memanen Cabai

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, Ditjenpas Bangun 55 UPT Pemasyarakatan di 27 Wilayah

Daerah

Kunjungan Kerja Komisi VII DPRA ke Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe Terkait  Qanun  Kelembagaan dan Tata Kelola Keuangan

Parlementarial

DPRA Tetapkan Draf Rancangan Perubahan UUPA, Ada 9 Pasal Penting 

Daerah

Gubernur Aceh Dukung Universitas Al Muslim Buka Prodi Kedokteran

Aceh

Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Jabat Pangdam IM Gantikan Mayjen TNI Niko Fahrizal

Aceh

Langkah Inspiratif Guru SMAN 1 Kuala, dari Bireuen ke Yunnan, Gali Ilmu Pendidikan Modern di Negeri Tirai Bambu

Aceh

Tgk Muharuddin Ketua Komisi I DPR Aceh Rekomendasikan Penggantian PimpinanPTPN IV Regional 6 Aceh