Home / Daerah / News / Parlementarial

Sabtu, 20 September 2025 - 13:20 WIB

Kunjungan Kerja Komisi VII DPRA ke Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe Terkait  Qanun  Kelembagaan dan Tata Kelola Keuangan

REDAKSI - Penulis Berita

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi VII DPRA dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, didampingi Puluhan anggota, serta diterima oleh Ketua Sekretariat Baitul Mal Lhokseumawe, Maimun, S.Sos, didampingi Komisioner Munawir dan Jumiati bersama jajaran pengurus Tenaga Professional juga staf sekretariat , jum'at (19/09/2025).

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi VII DPRA dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, didampingi Puluhan anggota, serta diterima oleh Ketua Sekretariat Baitul Mal Lhokseumawe, Maimun, S.Sos, didampingi Komisioner Munawir dan Jumiati bersama jajaran pengurus Tenaga Professional juga staf sekretariat , jum'at (19/09/2025).

Lhokseumawe – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe, Jum’at (19/09/2025). Agenda utama pertemuan ini membahas rencana perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, khususnya terkait penguatan kelembagaan dan tata kelola keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi VII DPRA dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, didampingi Puluhan anggota, serta diterima oleh Ketua Sekretariat Baitul Mal Lhokseumawe, Maimun, S.Sos, didampingi Komisioner Munawir dan Jumiati bersama jajaran pengurus Tenaga Professional juga staf sekretariat.

Ketua Baitul Mal Lhokseumawe, Dr. Damanhur Abbas, Lc, MA, diwakili Kepala Sekretariat Maimun, S.Sos, menyambut baik langkah DPRA yang memberi ruang partisipasi daerah dalam proses revisi qanun. Ia menegaskan pentingnya penguatan status kelembagaan Baitul Mal agar semakin efektif dalam melayani umat.

Baca Juga :  Jejak Berdarah Oknum TNI AL: Dari Aceh ke Papua, Rakyat Jadi Korban

“Saat ini, mekanisme pengelolaan dana Baitul Mal masih sepenuhnya bergantung pada kas daerah, yang seringkali menyebabkan keterlambatan penyaluran zakat, infak, dan wakaf. Namun dengan status BLUD Baitul Mal akan memiliki keleluasaan dalam membuka rekening kelembagaan sendiri untuk mempercepat pelayanan kepada mustahik.

Dengan BLUD, distribusi zakat produktif untuk UMKM, pertanian, perikanan, dan sektor lain bisa dilakukan lebih cepat tanpa terhambat prosedur birokrasi APBK. Hal ini akan mempercepat realisasi program pengentasan kemiskinan.” ujarnya.

Oleh karena itu, kami mengusulkan agar dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, ditambahkan pasal khusus mengenai status BLUD bagi Baitul Mal Kabupaten/Kota, Kami yakin, dengan adanya status BLUD ini, Baitul Mal akan lebih fleksibel, transparan, dan profesional dalam mengelola dana umat, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Aceh”, tambahnya Maimun, S.Sos.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Lepas Ribuan Pemudik, Munawar Ar: Wujud Perhatian dan Pelayanan Maksimal

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari penjaringan aspirasi untuk menyempurnakan draf perubahan qanun.

Menurutnya, usulan-usulan dari Baitul Mal kabupaten/kota menjadi masukan penting agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Kami ingin memastikan perubahan qanun ini tidak hanya mengatur secara normatif, tetapi juga mampu memberikan solusi konkret terhadap kendala teknis dan administratif yang selama ini dihadapi Baitul Mal di daerah,” tegasnya H.Ilmiza.

Baca Juga :  DPDA Terima Audiensi DPRK dan Pemkab Pidie Jaya, Bahas Penyusunan Rancangan Qanun Dayah

Selain membahas status BLUD, pertemuan ini juga menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat, termasuk mekanisme pelaporan keuangan yang lebih terbuka kepada masyarakat.

Kunjungan Komisi VII DPRA ke Lhokseumawe ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan konsultasi ke sejumlah Baitul Mal kabupaten/kota di Aceh.

Diharapkan, hasil kunjungan ini dapat memperkaya draf perubahan qanun dan memperkuat peran Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan wakaf yang profesional, amanah, dan sesuai syariat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Warung Makan Religi Di Karawang Hanya 1000 Rupiah Perporsi

Daerah

Eva Gantini Hadiri Kegiatan Klinik Pembahasan Substansi dalam Rangka Bimtek Penyusunan RDTR di Kalimantan Barat

Daerah

Data KTP 17 Ribu Lebih, Muazam Yakin Kuasai Aceh-9

Daerah

Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Sandai, Akibatkan Dua Warga Meninggal Dunia

Parlementarial

Ketua DPRA Apresiasi Kinerja Safrizal PJ Gubernur Aceh

Daerah

Habib Haikal Puji Bhayangkara Fest 2024 Soal Pemisahan Pengunjung Pria-Wanita

Daerah

Provinsi Aceh Peringat Tiga Besar Indeks keterbukaan Publik

Daerah

Sosok Jamal Idham, Pengusaha Muda Nagan Raya yang Suka Membantu Warga