Home / Hukrim / News / polri

Senin, 12 Januari 2026 - 22:16 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Remaja Terkait Dugaan Pencurian Kotak Amal Masjid

REDAKSI - Penulis Berita

Polres Nagan Raya mengamankan tiga orang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Nagan Raya.Pengamanan dilakukan pada Senin (12/01/2026).

Polres Nagan Raya mengamankan tiga orang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Nagan Raya.Pengamanan dilakukan pada Senin (12/01/2026).

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya mengamankan tiga orang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Pengamanan dilakukan pada Senin (12/01/2026) sekira pukul 02.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/125/XII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 24 Desember 2025, terkait pencurian kotak amal masjid yang terjadi di Desa Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur, sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Sembilan Narapidana LP Kalianda Dipindahkan ke Nusakambangan

“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.F. (15 tahun), S. (17 tahun), dan R. (13 tahun). Mereka diduga terlibat dalam pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Baca Juga :  Triwulan Ketiga, Ombudsman Aceh Fokus Penilaian Kepatuhan

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga terjadi di enam masjid yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur, Kuala, dan Kuala Pesisir. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh salah satu pengurus masjid, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

AKP Muhammad Rizal menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian berupa penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku. Proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan pendekatan yang humanis.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

“Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas keadilan serta memperhatikan masa depan anak, dengan melibatkan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan tempat ibadah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0111/Bireuen Kerahkan Personel Jajarannya Untuk Laksanakan Pembersihan Dan Perbaikan Makam Habib Bugak

Aceh Besar

Operasional RSUD Kembali Normal, Pemkab Aceh Besar Apresiasi Tenaga Medis

Aceh

Marlina Muzakir Tinjau Langsung Kondisi Pengungsi Banjir di Aceh Utara

News

Pemerintah Aceh Apresiasi Kehadiran Maskapai Super Air Jet

polri

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Peusangan

Daerah

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham No. 17 Tahun 2022

Aceh Besar

Diskominfo Aceh Besar Ikuti Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota Se-Aceh ke XIV

Aceh

5 Nelayan Aceh dari Thailand telah tiba di Bandara Kualanamu Medan