Home / Nasional / News

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:23 WIB

Kemenkumham Terima Hibah 8 Mobil Rampasan Negara dari KPK

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima hibah 8 unit kendaraan roda empat yang merupakan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset senilai 630 juta rupiah tersebut diterima langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

Atas aset yang diserahkan kepada Kemenkumham tersebut, Yasonna H. Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

“Adanya hibah ini akan menambah aset Kemenkumham yang akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Cold Storage Sudah Berjalan Selama 1 Tahun, Dirjend PSDKP: Pengelolaan Sepenuhnya Dikelola DKP Aceh

Kedelapan kendaraan itu adalah mobil Toyota Avanza, Toyota New Avanza, Toyota Avanza Veloz, Toyota Yaris, Toyota Fortuner, Honda CR-V, Daihatsu Xenia, serta Daihatsu Box.

Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel. Penetapan status penggunaan dan hibah ini pun akan berdampak terhadap penghematan anggaran negara, khususnya dalam anggaran pemeliharaan dan perawatan barang rampasan.

Kemenkumham mendukung dan melaksanakan tata kelola BMN secara efektif dan efisien, sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset, serta keuangan negara.

Baca Juga :  Komisi IV DPR RI Bersama KKP Gelar Kunker ke II di PPS Kutaraja Lampulo

“Barang rampasan yang ada tidak akan mubazir, karena bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Yasonna, Kamis (24/03/2022) pagi.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berharap melalui serah terima aset ini dapat memberikan manfaat bagi lembaga yang bersangkutan, sesuai tugasnya masing-masing dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergisitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik,” kata Lili.

Baca Juga :  Cold Storage Sudah Berjalan Selama 1 Tahun, Dirjend PSDKP: Pengelolaan Sepenuhnya Dikelola DKP Aceh

KPK menyerahkan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada 4 institusi, yakni Kemenkumham, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery. (khi*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Peringatan HPN 2023, Presiden Jokowi: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja

Daerah

SATRIA Aceh Gelar Silaturrahmi, Dek Fadh Minta Semua Relawan Sosialisasi Program Unggulan

Nasional

Keren!!! Kejuaraan Sepak Bola Liga Santri Piala Kasad Akan Digelar

Daerah

Jasa : Tangkap Pelaku Politik Uang Di Kabupaten Bireuen

Internasional

Pangkostrad Terima Kunjungan Kehormatan Athan Kedubes Jerman

Nasional

Kemenkumham RI Targetkan 400 Kantong Darah Untuk PMI

Nasional

Wasiat “Kita Jaga Alam” Doni Monardo kepada MIND ID

Internasional

Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum bagi Kalangan Bisnis di Indonesia