Home / Hukrim / News / polri

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:30 WIB

Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ungkap Peredaran 114 Paket Sabu, Satu Pengedar Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nagan Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (48) beserta 114 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 114,89 gram, Selasa (13/01/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di samping Masjid PT Socfindo, Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H menyampaikan bahwa saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Gelar Vaksinasi Massal Di Lamgugop, Ratusan Penerima Vaksin Dapat Beras Dan Kupon Pasar Murah

“Namun berkat kesigapan personel Sat Resnarkoba, pelaku berhasil diamankan dengan aman tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu seberat 19,47 gram yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri pelaku serta 75 paket kecil sabu seberat 95,42 gram yang disimpan di dalam tas samping milik pelaku.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh: Pastikan Bantuan Lancar dan Hutan Dipulihkan Pasca Bencana

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2.100.000, satu unit handphone android, satu tas samping warna hitam, satu pack plastik klip bening kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku berinisial RS, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, AKP Very Syahputra menjelaskan bahwa setelah penangkapan, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Namun, salah satu terduga yang disebutkan oleh pelaku belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Audiensi dengan Menteri Agama RI, Bahas Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium guna kepentingan pembuktian di persidangan,” tambahnya.

Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Maju Di Pilbub Aceh Selatan, Haji Mirwan Kantongi Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat

Daerah

PERCEPAT REALISASI PI 10% DI ACEH UTARA, PASE ENERGI MIGAS GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION

Hukrim

Polisi Buru Pemotor yang Diduga Lecehkan Bocah SD di Jakarta Timur

Daerah

Kapolres Lhokseumawe Minta Media Ikut Sosialisasikan PPKM Level 4

News

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

Daerah

Soal Vaksinasi, Fauzan Azima : Pemimpin Itu Harus Tegas

News

Ketua DPW PA Abdya Dipimpin Oleh Tgk Abdurahman Ubiet Periode 2023-2028

Daerah

Tutup Akhir Tahun, Makamah Syariah Jantho Telah Mengadili 1.033 Perkara