Kasubbag Infokom dan Kerjasama RSUDZA, Rahmady, menegaskan bahwa pengadaan jasa kebersihan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau E-Katalog, bukan melalui tender konvensional.
“Perlu kami luruskan, pengadaan ini menggunakan metode E-Purchasing (E-Katalog) sesuai ketentuan yang berlaku, bukan tender seperti yang diberitakan,” ujar Rahmady dalam keterangan resminya, Sabtu (28/2/2026).
“Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sistem E-Katalog, penyedia yang telah tayang di etalase elektronik dan terverifikasi oleh LKPP dapat dipilih langsung oleh instansi sebagai pembeli.”
“Dengan demikian, istilah “kekalahan tender” atau “peserta tender lain” dinilai tidak tepat secara hukum karena proses yang berjalan bukan kompetisi tender terbuka, melainkan transaksi melalui katalog elektronik.
Rahmady juga menanggapi sorotan mengenai Kemampuan Dasar (KD) penyedia. Ia menyebutkan, sesuai regulasi terbaru, batas nilai paket untuk usaha kecil meningkat hingga Rp15 miliar.
Untuk paket di atas nilai tersebut yang menggunakan metode E-Katalog, evaluasi kualifikasi dilakukan saat perusahaan menayangkan produknya di sistem katalog elektronik.
“RSUDZA selaku buyer melakukan transaksi berdasarkan penyedia yang secara sistem sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Verifikasi kualifikasi dilakukan di tahap penayangan produk oleh LKPP,” jelasnya.”
“Mengenai tudingan kekurangan tenaga bersertifikat K3 Lingkungan, pihaknya memastikan seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah diverifikasi secara faktual sebelum kontrak ditandatangani.
Penyedia terpilih, kata dia, telah membuktikan ketersediaan personel sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Sertifikasi tenaga kerja juga dimungkinkan melekat pada personel yang dikontrak secara profesional oleh perusahaan penyedia, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Rahmady menambahkan, sebagai rumah sakit tipe A dengan predikat Paripurna, RSUDZA berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan E-Katalog justru dinilai sebagai upaya mencegah praktik transaksional yang tidak transparan karena harga dan spesifikasi dapat dipantau publik maupun lembaga pengawas seperti BPK dan Inspektorat.(**)
Editor: Redaksi





















