Home / News / Parlementarial

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:51 WIB

DPRA Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I, Tetapkan RKT dan Regulasi Internal

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 pada Kamis, 12 Februari 2026, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Rapat ini menjadi momentum penting sebagai pembukaan resmi Masa Persidangan I Tahun 2026, serta pengesahan berbagai dokumen perencanaan dan peraturan internal lembaga.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat, dipimpin oleh Pimpinan DPRA yang di wakil Wakil Ketua I danI I DPRA

dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, serta pejabat lingkungan setempat.

Baca Juga :  Tim komisi Informasi Aceh Lakuka Visitasi Keterbukaan Informasi Publik ke Sekretariat DPRA

Agenda Strategis

Dalam kesempatan tersebut, dewan membahas dan menetapkan sejumlah agenda penting sebagai landasan kerja selama tahun berjalan, antara lain:

1. Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026
Menandai dimulainya secara resmi siklus kerja legislasi dan pengawasan bagi seluruh anggota dewan untuk tahun 2026.

2. Penetapan Rencana Kerja (RKT) DPRA Tahun 2026
Dokumen ini memuat program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh DPRA sepanjang tahun, mencakup bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, agar pelaksanaan tugas dapat berjalan terarah dan terukur.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Sebut Pembangunan Meutuah Residen Sejalan dengan Prinsip Maqashid Syariah

3. Penetapan Peraturan DPRA Tentang Kode Etik DPRA
Pengesahan aturan main yang mengatur norma, perilaku, dan standar etika bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan amanah, guna menjaga martabat dan profesionalisme lembaga.

4. Penetapan Peraturan DPRA Tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA
Menetapkan mekanisme dan prosedur kerja bagi Badan Kehormatan dalam menangani pelanggaran kode etik, memastikan proses penegakan aturan berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum acara yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Komitmen Kerja Maksimal

Pimpinan Sidang dalam arahannya menyampaikan bahwa penetapan berbagai dokumen dan peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola internal DPRA.

Dengan adanya Rencana Kerja yang jelas serta aturan etika yang tegas, diharapkan kinerja DPRA dapat semakin optimal dan akuntabel dalam melayani serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh.

Rapat kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan rakyat.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 05 Juli Laksanakan Komsos Dengan Petugas PLN

Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Internasional

Allegri Butuh Ronaldo Sebagai Panutan bagi Para Pemain Muda

News

AKBP Dr. Akmal: Pelajar Adalah Powerbank Bangsa dan Penentu Masa Depan Indonesia

Daerah

Kapolres Bener Meriah Berikan Reward Pada Satresnarkoba Polres Bener Meriah

Advertorial

Kodim 0111 Terima Penghargaan Dari KPP Pratama Bireuen Atas Dedikasi Pelaporan SPT Tahunan

News

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Banda Aceh

Sekda Aceh Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat