Home / News / polri

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:29 WIB

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

REDAKSI - Penulis Berita

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kamis (29/01/2026).

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kamis (29/01/2026).

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan pada Kamis, (29/01/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, yang berlokasi di Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K menyampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  APCAT Summit: Afdhal Tekankan Pentingnya Nilai dalam Membangun Kota Sehat

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sehingga terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kronologis Singkat Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, saat korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Baca Juga :  Syarikat Islam Aceh Gelar Pelantikan Pengurus Sekaligus Milad SI Ke-118 Tahun

Keluarga korban kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dan dibawa pulang oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput oleh terduga pelaku S, kemudian dibawa ke kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, di mana terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Baca Juga :  Kapolda Aceh dan Pejabat Utama Hadiri Bakti Sosial TNI di Jasdam IM

Pasal yang Dipersangkakan
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan: Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh dalam penanganan setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Tinjau Vaksinasi Serentak 31 Titik di Sumut, Kapolri Pastikan Target Presiden Jokowi Tercapai

News

Mualem Tunjuk Muhammad MTA sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Lepas Tim PSAB U-17 ke Sigli

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Aceh

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

Daerah

Wakil Bupati Aceh Besar Beri Apresiasi ke Tim Sepak Bola Pra PORA

Nasional

Yasonna Laoly : Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera

Aceh Besar

Ikuti Pra-PORA, Futsal Aceh Besar Siap Berikan yang Terbaik untuk Aceh Besar