Home / Aceh Besar / Hukrim / News

Selasa, 23 September 2025 - 20:36 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Dua terdakwa yang didakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Plt Kadis Kominfo Aceh Besar Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa didakwa dengan dua lapisan dakwaan.

• Dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Ketua Jasa Bireuen Jak Ta Pusaboh Droe

• Dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 30 September 2025.

Agenda sidang berikutnya adalah nota keberatan (eksepsi) untuk terdakwa TW, sementara untuk terdakwa M akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Baca Juga :  Bunda PAUD Aceh Gelar Open House, Sambut Ratusan Anak PAUD di Pendopo Gubernur

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pada BGP Aceh ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru penggerak.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ratusan Potong Kayu Ulin Tanpa dokumen Asal Kalteng Ditangkap

Banda Aceh

Sambut Baik BMK Bagi-Bagi Modal Usaha, Ismawardi : Masyarakat Harus Memanfaatkan untuk Kembangkan Bisnis

BPKA

BPKA Aceh dan Kejaksaan Tinggi, Bersinergi untuk Pengelolaan Aset Daerah yang Optimal dan Peningkatan PAD

Aceh

Mualem Temui Wamen PKP Usulkan Inpres Rumah Mantan Kombatan GAM

Aceh Besar

Antisipasi Fenomena El Nino, Kadistan Aceh Besar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pompanisasi

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Aceh Besar

Korban Kebakaran di Labuy Baitusalam Terima Bantuan dari Pemerintah

Daerah

Dandim 0108/Agara Salurkan Bantuan Keramik Ke Meunasah