BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda utama Persetujuan dan Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., berlangsung khidmat di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026) pukul 14.00 WIB, dihadiri oleh seluruh anggota DPRA, perwakilan Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda Aceh, serta tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi.
Dalam sambutan pembukaan, Wakil Ketua DPRA yang juga memimpin rapat ini menyampaikan bahwa penetapan tiga rancangan qanun ini merupakan bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang telah melalui proses kajian mendalam oleh Badan Legislasi DPRA dan seluruh komisi terkait.
TIGA RANCANGAN QANUN INISIATIF DPRA YANG DISAHKAN:
1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan
Diusulkan oleh Komisi VII DPRA yang diketuai Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, rancangan qanun ini bertujuan untuk menstandarkan dan memperkuat pelaksanaan pembelajaran fardhu ain serta baca tulis Al-Qur’an di semua jenjang pendidikan di Aceh. Regulasi ini juga menjadi payung hukum bagi program integratif sekolah seperti Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA) dan Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an (LIMIT) yang telah berjalan di berbagai daerah di Aceh.
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Kelola Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara
Disusun oleh Badan Legislasi DPRA dan diusulkan oleh Badan Pertambangan dan Energi Aceh, rancangan qanun ini merupakan revisi dan penyempurnaan dari Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan. Revisi ini sangat mendesak mengingat perubahan regulasi nasional terkait pertambangan serta untuk merespons darurat ekologis pasca bencana banjir bandang dan longsor akibat kerusakan lahan akibat pertambangan yang tidak terkendali akhir tahun 2025. Selain itu, qanun ini juga mengatur tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mengacu pada semangat keadilan bagi hasil kemitraan 70:30 dalam MoU Helsinki.
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh
Diusulkan oleh Komisi VI DPRA yang diketuai Nazaruddin, S.I.Kom., rancangan qanun ini disusun secara komprehensif untuk menjawab tantangan degradasi moral, maraknya judi daring, penyalahgunaan teknologi digital, serta masalah stunting dan penyalahgunaan zat terlarang di kalangan pemuda Aceh. Pendekatan regulasi ini mencakup dimensi preventif (penguatan karakter berbasis keluarga dan gampong), kuratif (penegakan hukum dan rehabilitasi), rehabilitatif (pemulihan korban), serta promotif (pengembangan bakat dan kewirausahaan pemuda) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025-2029 dan menghadapi bonus demografi tahun 2045.
PANDANGAN FRAKSI-FRAKSI DPRA
Seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pandangannya secara singkat tanpa meninggalkan meja. Fraksi Partai Aceh yang diketuai Zulfadli menyatakan dukungan penuh terhadap tiga rancangan qanun ini sebagai wujud komitmen legislatif untuk mengoptimalkan tatanan syariat Islam dalam pendidikan, memperkuat tata kelola SDA pertambangan untuk kesejahteraan daerah, serta melindungi masa depan generasi muda Aceh.
Fraksi NasDem Aceh menekankan pentingnya sinergi dengan akademisi dan praktisi dalam pengembangan regulasi yang adaptif. Fraksi Golkar Aceh mengajak untuk memperkuat pemantauan pelaksanaan qanun agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara itu, Fraksi PKB-PAN Aceh menegaskan bahwa semua rancangan qanun ini harus tetap mengedepankan nilai-nilai lokal Aceh dan prinsip kemanusiaan.
PENETAPAN DENGAN SETUJUAN BULAT
Setelah mendengar pandangan dari seluruh fraksi, Sekretaris DPRA membacakan rancangan keputusan yang kemudian disetujui bulat oleh seluruh anggota DPRA yang hadir. Wakil Ketua DPRA kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda disahkannya ketiga rancangan qanun inisiatif DPRA tersebut.
Di akhir rapat, Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan rancangan qanun ini, mulai dari unsur Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, hingga seluruh rakyat Aceh yang telah mengawal proses legislasi ini.
“Dengan disahkannya ketiga rancangan qanun ini, DPRA berharap dapat mengoptimalkan pelaksanaan syariat Islam dalam pendidikan, memperkuat tata kelola sumber daya alam pertambangan bagi kesejahteraan daerah, serta melindungi dan mempersiapkan masa depan generasi muda Aceh yang Islami dan bermartabat,” pungkasnya sebelum menutup rapat dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh Saudara Badrun Nafis, S.Hum.(**)
Editor: Redaksi























