Home / News / Parlementarial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin: JKA Butuh Payung Hukum Jelas agar Berjalan Stabil dan Tanpa Polemik

REDAKSI - Penulis Berita

Rijaluddin, S.H., M.H. Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Rijaluddin, S.H., M.H. Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BANDA ACEH — Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Aceh segera menuntaskan kepastian payung hukum pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan penganggarannya. Hal ini dinilai penting agar program berjalan dengan landasan hukum yang kuat dan tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rijaluddin saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Peraturan Gubernur Aceh tentang JKA bersama Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Wilayah I, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga :  Satgas Yonif RK 114/ SM, Menghadiri Acara Kedukaan Sebagai Tanda Belasungkawa Terhadap WB Di Papua

Harmonisasi Regulasi Kunci Keberhasilan JKA
Menurutnya, harmonisasi regulasi harus mampu menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Ketepatan aturan juga diperlukan agar pembiayaan dan pelaksanaan program berjalan transparan, terukur, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPRA Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong

Selain itu, Rijaluddin juga menyoroti rencana perubahan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Ia meminta agar perubahan tersebut dikaji secara mendalam, mencakup aspek hukum, pembiayaan, pelaksanaan, dan dampaknya bagi masyarakat, serta dipertimbangkan dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2027.

Sinergi Semua Pihak Demi Jaminan Kesehatan Berkelanjutan
Ia berharap Pemerintah Aceh, DPRA, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi menghadirkan regulasi yang jelas, penganggaran yang pasti, serta menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Jaksa Agung Resmi Buka Rakernas Kejaksaan 2022

“Kita tidak ingin JKA hanya menjadi program yang berjalan di tengah ketidakpastian aturan. Masyarakat Aceh berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang terjamin, berkelanjutan, dan jelas landasan hukumnya,” tegas Rijaluddin.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat 

News

Polda Aceh dan USK Teken Kerja Sama, Launching Pusat Riset Ilmu Kepolisian

Parlementarial

DPRA Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang Rakyat

Aceh

Anggota DPRA (Pang Ucok) Apresiasi Semangat Kafilah Aceh Timur di Arena MTQ Aceh XXXVII

Advertorial

Didukung Jokowi, T. Rival Amiruddin Siap Bawa Energi Baru untuk PSI Aceh

Banda Aceh

Dukung Ekonomi Lokal, ILO dan Pemko Banda Aceh Gelar Pelatihan Pembuatan Parfum

Aceh Besar

Wakil Bupati Syukri Inspektur Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Ponpes Modern Abu Lam U

News

Safrizal Apresiasi Rampungnya Jembatan Teupin Mane, Jalur Fungsional Dibuka 2 Oktober