Aceh Barat Daya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sesalkan penyuluhan Hukum dan Narkoba yang dilakukan oleh Pemerintah Desa yang difasilitasi LP2ED dengan menggunakan Dana Desa. Rabu, (29/6/2022)
Kepala YARA Abdya, Suhaimi N, SH mengatakan, ini miris, Abdya benar-benar darurat Narkoba. Baru berselang beberapa hari diadakan penyuluhan Narkoba oleh Pemdes dan LP2ED, malah pemuda Abdya tertangkap memiliki Narkotika jenis ganja.
“Hanya berselang beberapa hari usai penyuluhan itu, salah seorang pemuda asal Kabupaten Abdya berisinial AVY (22) ditangkap Polisi bersama dengan 26 paket ganja kering siap edar,” sebut Suhaimi.
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan uang desa itu kurang tepat sasaran. Karena, peserta yang mengikuti kegiatan itu hanya perwakilan yang diutuskan dari desanya masing-masing.
“Ya tidak efektif, alangkah baiknya jika kegiatan penyuluhan seperti itu dilaksanakan di desa. Jadi selain aparatur desa, warga juga bisa mengikuti kegiatan tersebut, sehingga mereka bisa mengerti dan mengetahui sebab dan akibat jika menyalahgunakan narkoba,” ujar Suhaimi.
Selanjutnya dikatakan, kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan uang Negara, seharusnya bisa berdampak Positif bagi masyarakat. Setidaknya, bisa menurunkan angka penyalahgunaan dan kepemilikan barang haram tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh YARA Abdya, perwakilan desa yang diutus untuk mengikuti kegiatan tersebut diduga tidak menyampaikan apa yang diperolehnya saat sosialisasi tersebut kepada masyarakat desa.
Kepala YARA Abdya juga berharap, agar warga Kabupaten Abdya bisa menghindari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, karena hal itu merupakan tindakan pidana.
“Kepada utusan desa yang mengikuti sosialisasi hukum dan narkoba, dia meminta agar apa yang telah disampaikan oleh penyuluh dapat diaplikasikan ke masyarakat,” pungkasnya. (RED)