Home / Tni-Polri

Selasa, 20 September 2022 - 18:04 WIB

Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Satreskrim Polresta Tetapkan 3 Tersangka

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh, akhirnya Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dengan kejadian tersebut pada Rabu (14/9/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

“Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” ucap Kompol Ryan.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut, kata Kompol M Ryan.

Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut, tambah Kompol Ryan.

“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek, tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek, tuturnya.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

“Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama,” sambungnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP, pungkas Kasatreskrim.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Tutup Perlombaan Da’i Kamtibmas Tingkat Santri Pesantren Se-Provinsi Aceh

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Garuda Indonesia

Tni-Polri

Pangdam IM bersama Masyarakat Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tahun 2023 di Lapangan Blang Padang.

Tni-Polri

AKBP Indra Novianto: Stok dan Harga Sembako di Bener Meriah Stabil

Tni-Polri

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Tni-Polri

Dirpamobvit Polda Aceh Bagikan Puluhan Paket Bansos untuk Masyarakat

Tni-Polri

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Tni-Polri

Pangdam IM terima Audiensi dari BNN Aceh