Home / Tni-Polri

Selasa, 20 September 2022 - 18:04 WIB

Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Satreskrim Polresta Tetapkan 3 Tersangka

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh, akhirnya Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dengan kejadian tersebut pada Rabu (14/9/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

“Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” ucap Kompol Ryan.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut, kata Kompol M Ryan.

Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut, tambah Kompol Ryan.

“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek, tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek, tuturnya.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

“Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama,” sambungnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP, pungkas Kasatreskrim.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolres Aceh Utara Serahkan Rumah Layak Huni untuk Murtala

Tni-Polri

Dandim 0101/Kota Banda Aceh Silaturahmi dengan Alumni SMA Taruna Nusantara

Daerah

Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis antara PT. Antam Tbk Dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat

Tni-Polri

Pangdam IM  menerima Audiensi dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi dari Rektor IAIN Langsa

Tni-Polri

Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan

Tni-Polri

Lokasi Jalan Longsor-Amblas yang Perlu Diwaspadai Pemudik di Aceh

Tni-Polri

Guna Memberikan Rasa Aman, Satlantas Polres Sukamara Gelar Patroli dan Gatur Lalulintas Malam