Home / Ekbis

Senin, 14 November 2022 - 10:25 WIB

Dukung Pelaksanaan RUPS-LB, Aminullah Sarankan Calon Dirut Dari Kalangan Internal BAS

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews | Banda Aceh – Ketua Ikatan Pensiunan Bank Aceh Syariah (BAS) H Aminullah Usman SE.Ak, MM mendukung sepenuhnya penentuan kandidat calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh ke depan dilakukan secara kolektif melalui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Usulan RUPS-LB tersebut sempat diajukan oleh 2 kepala daerah yang juga pemegang saham BAS, yakni Bupati Pidie Jaya H Aiyub Abbas dan Bupati Aceh Tamiang Mursil.

“Kita mendukung agar dilakukan RUPS LB dengan melibatkan berbagai pihak pemilik saham termasuk kepala daerah kabupaten/kota di Aceh, sehingga semua dserah di Aceh merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab untuk perkembangan BaS ke depannya,” ungkap Aminullah, mantan Direktur Bank Aceh 2 (dua) periode itu kepada media, Minggu 13 November 2022 di Jakarta dalam perjalanan menuju ke Aceh.

Menurut Aminullah, jikapun calon kandidat Dirut BAS telah ditetapkan oleh tim yang dibentuk, tentu nantinya akan diserahkan ke pemegang saham pengendali, dari sini baru bisa dikaji ulang secara lebih mendalam, termasuk kemungkinan untuk merevisinya, karena itu adalah hak preogatif pemegang saham.

Aminullah juga menyarankan agar sebaiknya untuk direksi BAS diutamakan figur internal Bank Aceh, tentu saja mereka yang sudah di level pengambil keputusan dan sudah dinyatakan lulus fit and proper test, sewaktu menjabat posisi dimaksud. “Sebagai bank daerah, BAS memiliki spesifikasi khusus. Ini bank milik Rakyat Aceh dan pegawainya 90 persen anak Aceh, kalau top manajernya dari luar, dikhawatirkan akan sulit mendapat dukungan internal, dan ini dibuktikan oleh pengalaman yang sudah, yang hanya mampu bertahan 2 tahun. Ini tentu sangat merugikan perkembangan BAS di tengah aura persaingan bisnis perbankan yang makin ketat,” jelas Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh itu.

Aminullah menilai, kandidat dari internal itu juga untuk menambah spirit kerja kolektif BAS, dan ini sangat layak untuk menjadi pertimbangan para pemegang saham.

Selain itu, jajaran direksi yang lama existing juga disarankan ikut mendaftar. “Bila mana ternyata lewat umur yang  existing tersebut, tetap bisa diajukan ke OJK untuk dapat ikut serta dan ini ada aturannya. Namun terlepas dari semua itu, usulan tersebut tetap harus diawali dengan RUPS-LB, karena ini dasar hukum sebuah Perseroan Terbatas,” tandas Aminullah.[]

Share :

Baca Juga

Ekbis

Semarakkan Ramadhan, Pikabas Gelar Aksi Sosial

Ekbis

Permudah Kerja Jurnalis Selama PON, BSI Aceh Siapkan Media Center

Ekbis

Juli 2024, Harga Emas di Banda Aceh Masih Duduk Rp 4 Juta

Ekbis

Topping Off Green Building BSI di Aceh Rampung & Akan diresmikan Awal Tahun 2024

Aceh

Komisi lll DPRA Bunda Salma Menghadiri MoU PT PCI dengan PT MCC15

Ekbis

Gubernur Konkretkan Kunjungan Investasi Para Dubes Timur Tengah ke Aceh

Ekbis

Bank Aceh Catat Kinerja Cemerlang pada Triwulan Kedua

Daerah

Bank Aceh Berhasil Salurkan Program KUR Tahun 2025 Sebesar Rp 1,5 Triliun