Banda Aceh – Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Banda Aceh belakangan ini aktif merazia para juru parkir liar di sejumlah Kota Banda Aceh, Hal ini di utarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh ” Drs. Muzakkir Tulot, MSi.”, melalui ” Mahdani, SE ” selaku Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kepada Media ini di ruang kerjanya, selasa ( 24/8/2021 ).
Petugas Dishub Kota Banda Aceh bersama tim Reskrim Polresta Banda Aceh melancarkan razia penertiban juru parkir ( jukir ) liar di sejumlah wilayah kota Banda Aceh.
Mahdani menambahkan, ” Untuk para jukir liar yang terjaring dalam razia nantinya akan diberi peringatan konsekwensi hukum yang akan di terima bila tidak segera mengurus izin sebagai jukir resmi di Dishub Kota Banda Aceh “.
Perbedaan jukir liar dengan jukir resmi itu bisa dilihat dari atribut yang digunakan, kalau jukir resmi itu mengenakan rompi kombinasi warna biru dan orange serta les putih dan ada tanda pengenal serta karcis,sedangkan bagi yang diluar ketentuan yang disebutkan itu dipastikan jukir itu liar, jelas Mahdani.
Kehadiran jukir liar tersebut bisa berdampak bocornya PAD, Oleh karena itu kita akan memberikan peringatan dan pembinaan kepada jukir liar agar bisa mendaftar ke Dishub dan menjadi jukir resmi, ucapnya lagi.
Beliau berharap agar masyarakat bisa melaporkan jika melihat ada indikasi pelanggaran parkir yang dilakukan jukir liar di tepi jalan umum di kawasan Kota Banda Aceh, tutup Mahdani.