Home / Daerah / News / Tni-Polri

Minggu, 3 Oktober 2021 - 10:46 WIB

Nekat Curi HP Warga, Pria Berprofesi Sopir Dibekuk Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Seorang pria bernama Siblak (30) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yang berprofesi sebagai sopir dibekuk Polisi dirumahnya, Jumat malam (1/10/2021). Ianya diduga telah melakukan pencurian handphone merk Samsung A8 plus warna gold milik Khairani (32) warga Ateuk Munjeng, Banda Aceh di Pasar Peunayong, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku melakukan pencurian HP merk Samsung A8 plus warna gold milik korban Khairani di kawasan Pasar Peunayong, Banda Aceh.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

“Pelaku Siblak melakukan pencurian HP di jok sepeda motor di pasar Peunayong, Banda Aceh, Senin (1/3/2021). Korban Khairani saat itu lupa mengambil HP setelah memarkirkan sepeda motor, ” terang AKP Ryan.

Dengan maraknya pencurian HP yang terjadi akibat kelalaian pemilik yang meletakkan di jok sepeda motor, AKP Ryan membentuk tim untuk melakukan pengungkapan terhadap kejadian yang meresahkan masyarakat.

“Kami membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pencurian hp yang terjadi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh sehingga pada awal bulan Oktober ini, unit Jatanras dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah berhasil membekuk Siblak yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di rumahnya di kawasan Baitussalam, Aceh Besar berbekal informasi dari warga,” kata AKP Ryan lagi.

Baca Juga :  Rencana Pembahasan Revisi UUPA di Senayan, IMPAS Aceh - Jakarta minta agar Mahasiswa harus Terlibat

Dari interogasi terhadap pelaku, sebelumnya pernah melakukan pencurian HP merk Realme 5 Pro warna biru di perparkiran sepeda motor dilapangan Blang Padang pada hari Selasa (23/2/2021). Saat itu pemilik HP sedang melaksanakan olahraga pagi,” ucap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Namun, kedua nya telah dijual kepada HAS senilai Rp. 400 ribu dan MAS senilai Rp. 1,4 juta, sebutnya lagi.

“Kami telah meminta keterangan pada MAS dan HAS yang diduga membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan keduanya mengakui benar telah membeli HP tersebut dikarenakan berbagai alasan dari pelaku pada saat menjualnya,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku pencurian HP tersebut telah ditahan di Polresta Banda Aceh dan diterapkan Pasal KUHP 362 tentang, pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Sidang Penempatan Jabatan Bintara dan Tamtama

Daerah

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja TA. 2022

Daerah

Kanwil Kemenkumham Dorong Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Desa Wisata Sungai Utik

Daerah

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 08/Gandapura Bersama Petani Cek Aliran Air Sawah

Banda Aceh

Biddokkes Polda Aceh Gelar Pelatihan BTCLS dan Peningkatan Kemampuan Food Safety

Tni-Polri

Berkah Idul Adha 1445 H, Ditsamapta Polda Aceh Bagi Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Tni-Polri

Polsek Bandar lakukan patroli di SPBU, Cegah Gangguan Kamtibmas

Tni-Polri

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya AKBP Sutan Siregar