Home / Daerah / News / Tni-Polri

Minggu, 3 Oktober 2021 - 10:46 WIB

Nekat Curi HP Warga, Pria Berprofesi Sopir Dibekuk Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Seorang pria bernama Siblak (30) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yang berprofesi sebagai sopir dibekuk Polisi dirumahnya, Jumat malam (1/10/2021). Ianya diduga telah melakukan pencurian handphone merk Samsung A8 plus warna gold milik Khairani (32) warga Ateuk Munjeng, Banda Aceh di Pasar Peunayong, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku melakukan pencurian HP merk Samsung A8 plus warna gold milik korban Khairani di kawasan Pasar Peunayong, Banda Aceh.

“Pelaku Siblak melakukan pencurian HP di jok sepeda motor di pasar Peunayong, Banda Aceh, Senin (1/3/2021). Korban Khairani saat itu lupa mengambil HP setelah memarkirkan sepeda motor, ” terang AKP Ryan.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Dengan maraknya pencurian HP yang terjadi akibat kelalaian pemilik yang meletakkan di jok sepeda motor, AKP Ryan membentuk tim untuk melakukan pengungkapan terhadap kejadian yang meresahkan masyarakat.

“Kami membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pencurian hp yang terjadi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh sehingga pada awal bulan Oktober ini, unit Jatanras dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah berhasil membekuk Siblak yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di rumahnya di kawasan Baitussalam, Aceh Besar berbekal informasi dari warga,” kata AKP Ryan lagi.

Dari interogasi terhadap pelaku, sebelumnya pernah melakukan pencurian HP merk Realme 5 Pro warna biru di perparkiran sepeda motor dilapangan Blang Padang pada hari Selasa (23/2/2021). Saat itu pemilik HP sedang melaksanakan olahraga pagi,” ucap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Rencana Pembahasan Revisi UUPA di Senayan, IMPAS Aceh - Jakarta minta agar Mahasiswa harus Terlibat

Namun, kedua nya telah dijual kepada HAS senilai Rp. 400 ribu dan MAS senilai Rp. 1,4 juta, sebutnya lagi.

“Kami telah meminta keterangan pada MAS dan HAS yang diduga membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan keduanya mengakui benar telah membeli HP tersebut dikarenakan berbagai alasan dari pelaku pada saat menjualnya,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku pencurian HP tersebut telah ditahan di Polresta Banda Aceh dan diterapkan Pasal KUHP 362 tentang, pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua KOPKA: Minta Presiden Tunjuk Pj Gubernur Aceh Dari Kalangan Sipil Non TNI/Polri Aktif

Tni-Polri

Pangdam IM Hadiri Bank Aceh Bhayangkara Run 2024

Daerah

Babinsa Koramil 03/Jeunib Bantu Masyarakat Desa Lancang Jemur Ikan Teri

Daerah

34 Napi di Lapas Merauke Terima Remisi Idul Fitri 2022

Daerah

Himbau Kamtibmas, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Laksanakan Komsos Di Desa Teupin Reudeup

Daerah

Cegah Hama Padi, Babinsa Koramil 02/Samalanga Bantu Petani

Daerah

Abu Meulaboh Dukung Keputusan DPRK Usul Tiga Nama Pj Bupati Nagan Raya

Tni-Polri

Pembekalan Wasbang kepada 850 Peserta PBAK Universitas IAIN.