Home / News

Rabu, 10 November 2021 - 20:16 WIB

DPRA: Bank Syariah Indonesia Wajib Umumkan SOP ke Publik

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, SE mengatakan, Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh harus menjelaskan ke publik terkait Standar Operasional Prosedur ( SOP) supaya tidak mengundang kegaduhan dalam masyarakat Aceh.

Hal ini penting dilakukan mengingat jangan sampai komitmen pemerintah Aceh dalam mengupayakan implementasi syariat islam dari aspek ekonomi terganggu karena beberapa persoalan teknis yang timbul dari internal BSI.

Hadirnya Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 merupakan bukti komitmen pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat islam secara kaffah di Aceh.

Akan tetapi, semenjak awal hadirnya BSI di Aceh, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh sudah menjadi bulan-bulanan masyarakat.

“Kita tidak menginginkan karena persoalan teknis lembaga keuangan, syariat islam yang menjadi kambing hitam. Jika memang BSI tidak siap di Aceh, maka sampaikan, biar pemerintahan Aceh (legislatif dan eksekutif) dapat mencari solusi terhadap kebutuhan layanan masyarakat Aceh terhadap lembaga keuangan selama ini,” ujar Sulaiman, Rabu 10 November 2021.

Lebih lanjut, yang harus dipahami, bahwa saat ini masyarakat Aceh tidak banyak pilihan untuk memilih layanan perbankan yang dapat mendukung transaksi skala Nasional maupun Internasional.

“Diakui atau tidak, hari ini hanya BSI yang menjadi alternatif masyarakat, jadi kalau memang tidak siap, sampaikan biar kami cari solusi,” sambungnya.

Maka dari itu, butuh komitmen BSI dalam mendukung layanan perbankan syariah di Aceh, dari segi kemudahan transaksi, efisiensi dan dengan biaya yang sewajarnya.

Jangan sampai kegaduhan layanan perbankan akan menjadi dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh, seperti ATM sering kosong, sistem eror, biaya notifikasi SMS yang tinggi.

“Kejadian-kejadian ini sangat merugikan masyarakat Aceh dan penerapan syariat islam di Aceh. Karena selama ini, saat ada salah satu bank yang bermasalah secara teknis dan kebetulan bank tersebut beroperasi secara syariah, maka yang disalahkan bukan bank tersebut tapi perbankan syariahnya,” tutup Sulaiman.

Share :

Baca Juga

News

Motorprix Aceh Open 2021, Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh

BPKA

BPKA Aceh dan TAPA Hadiri Rapat Evaluasi APBA 2026 dengan Banggar DPRA

News

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Banda Aceh

Dinas Pengairan Aceh Gelar Rapat Tim Kerja, Siapkan Data SDA Air untuk R3P Pascabencana

News

DPW IWO Indonesia – Sumut Akan Gelar Pelatihan Jurnalis Kaum Muda dan Pelajar

News

Pemerintah Aceh Raih Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024 

Daerah

Jatanras Polda Riau Bekuk Pembakaran Mobil Lapas, Aksi Dikendalikan Napi Narkoba

News

DPR Aceh Dukung Langkah Mualem Gaet Investasi dari Uni Emirat Arab