Serang – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang berhasil gagalkan penyelundupan paket barang terlarang berupa narkoba, pada Minggu (26/12).
Barang haram yang ditemukan antara lain tiga paket klip narkotika diduga jenis sabu, satu bungkus tembakau gorila, 64 butir diduga pil ekstasi, dan dua korek gas.
“Kejadiannya Minggu malam jelang pukul 20.00 WIB. Kami duga barang tersebut dilemparkan dari luar tembok Lapas,” ujar Kepala Lapas Serang, Heri Kusrita.
Penggagalan bermula saat petugas jaga mendengar suara benda jatuh dan segera memeriksa lokasi sumber suara. Sesampainya di lokasi sumber suara, petugas menemukan bungkusan dengan lakban hitam.
Seketika bungkusan tersebut diperiksa bersama staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
“Setelah mendapat laporan dari petugas yang berjenjang ke Kepala KPLP dan saya, kami segera menghubungi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Banten dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satuan Resor (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Serang,” ungkap Heri.
Setelah berkoordinasi, Satres Narkoba Polres Serang tiba di Lapas Serang dan segera menindaklanjuti laporan untuk memeriksa barang selundupan tersebut. Setelah diperiksa, barang tersebut langsung diserahkan pihak Lapas Serang kepada Satres Narkoba Polres Serang dengan disaksikan langsung oleh Kadivpas Banten.
“Kadivpas langsung menuju ke tempat kami untuk menyaksikan pemeriksaan dan penyerahan barang bukti kepada pihak kepolisian dan memberikan arahan kepada petugas Lapas Serang. Ini merupakan bentuk nyata kami melakukan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basics,” tutup Heri.[]
Sumber : INFOPAS