Home / Daerah / Hukrim / News / Tni-Polri

Selasa, 25 Januari 2022 - 09:45 WIB

Jatanras Polda Riau Bekuk Pembakaran Mobil Lapas, Aksi Dikendalikan Napi Narkoba

REDAKSI - Penulis Berita

Pekanbaru – Pembakaran mobil Dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru, dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas dengan cara menghubungi 7 pelaku pakai hanphone dari dalam penjara.

“Otak pelaku berinisial RS, tepat berada dibelakang saya, dia merupakan (narapidana) tahanan di Lapas, kita ambil dan nanti akan dilakukan proses penyelidikan, dan sanksi pidana berikutnya,” jelas Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membeberkan, motif pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba, karena otak pelaku RS sakit hati hanphone nya disita.

“RS merasa Sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Ka PLP Lapas Kelas II-A Pekanbaru, karena pada saat ada razia internal Lapas pada bulan Juni 2021, dimana handphone milik RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini,” beber Sunarto.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Karena sakit hati, kemudian RS menghubungi teman-temannya untuk membakar mobil KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru.

Diketahui, 8 orang pelaku yang ditangkap adalah BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Mereka disangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum.

Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada hari Kamis (20/1/2022) dini hari.(tbn/)

Share :

Baca Juga

News

Polwan Polda Aceh dan PD Bhayangkari Aceh Tanami Lebih Ratusan Bibit Pohon

Tni-Polri

31 Personil Berprestasi Dapat Penghargaan dari Kapolresta Banda Aceh

Daerah

Bahas Sistem Pertanian, Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Petani Menyemai Bibit Padi

Daerah

Perputaran Uang pada Hari Pertama Bhayangkara Fest 2024 Capai Rp3 Miliar

Daerah

Promosi Produk UMKM, KIG Optimalkan Website Gampong

Daerah

Personil Gabungan BNN, TNI Polri Kembali Temukan 8 Hektar Lahan Ganja Di Aceh Besar

Tni-Polri

Pentingnya Menggunakan Helm Demi Keselamatan

Daerah

Langgar Izin Tambang, Kapolda Sumbar ; PT Nusa Alam Lestari Bakal Ditindak Tegas