Home / Daerah / Hukrim / News / Tni-Polri

Selasa, 25 Januari 2022 - 09:45 WIB

Jatanras Polda Riau Bekuk Pembakaran Mobil Lapas, Aksi Dikendalikan Napi Narkoba

REDAKSI - Penulis Berita

Pekanbaru – Pembakaran mobil Dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru, dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas dengan cara menghubungi 7 pelaku pakai hanphone dari dalam penjara.

“Otak pelaku berinisial RS, tepat berada dibelakang saya, dia merupakan (narapidana) tahanan di Lapas, kita ambil dan nanti akan dilakukan proses penyelidikan, dan sanksi pidana berikutnya,” jelas Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membeberkan, motif pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba, karena otak pelaku RS sakit hati hanphone nya disita.

“RS merasa Sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Ka PLP Lapas Kelas II-A Pekanbaru, karena pada saat ada razia internal Lapas pada bulan Juni 2021, dimana handphone milik RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini,” beber Sunarto.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Karena sakit hati, kemudian RS menghubungi teman-temannya untuk membakar mobil KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru.

Diketahui, 8 orang pelaku yang ditangkap adalah BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Mereka disangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum.

Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada hari Kamis (20/1/2022) dini hari.(tbn/)

Share :

Baca Juga

News

Jaminan Kesehatan Aceh Dikaji Ulang, DPRA Minta Kebijakan Tetap Berpihak pada Rakyat

Daerah

Gunungapi Semeru Lumajang Muntahkan APG Sejauh Tujuh Kilometer

Aceh

Gebernur Aceh, Mualem; Minta PUPR Segera Bangun Jembatan Permanen Bailey Aceh Singkil

Tni-Polri

Kapolres Gayo Lues Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Aceh

Wali Nanggroe Aceh: Satu Data sebagai Kunci Penanggulangan Permasalahan Sosial di Aceh

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Tutup Persami di SMP Kemala Bhayangkari

Tni-Polri

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Simeulue

Aceh Besar

Wali Kota Illiza Serahkan 100 Paket Peduli untuk Mualaf, Wujud Kepedulian Pemko Banda Aceh