Home / Daerah / Tni-Polri

Rabu, 9 Maret 2022 - 10:03 WIB

AKBP Untung Sangaji : Pelaku Kejahatan Akan Ditindak Tegas

REDAKSI - Penulis Berita

Merauke – Polres Merauke tidak akan mengampuni pelaku aksi kekerasan atau kriminal di Merauke yang sudah meresahkan masyarakat.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas kepada pelaku kriminal yang melakukan pembacokan, pemalakan dan perbuatan jahat lainnya.

“Khususnya kepada mereka-mereka yang melakukan aksi kekerasan yang saat ini sudah kita toleransi tetapi masih melakukannya, saya sampaikan saya beserta jajaran dan tim terpaksa akan melakukan tindak tegas dengan cara kita,” tegas AKBP Untung kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Pada Selasa (8/3/2022).

Dikatakan, Polres Merauke punya kewajiban dalam menjaga kemanan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat agar tidak terancam tindakan kriminal seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Sejauh ini, katanya, Polres Merauke menunjukan sikap peduli masyarakat dengan berbagi sembako, berbagi kasih bahkan menyiapkan home industri demi menekan kejahatan.

Namun, jika upaya pendekatan yang dilakukan tidak mempan juga maka tindakan tegas sebagai langkah terakhir.

“Jangan tersinggung jika kita melakukan sikap tegas kita kepada mereka yang coba-coba melakukan aksi kejahatan. Kapan dan di manapun,” tandas Kapolres Merauke.(inp*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Perkim Banda Aceh Bantu Rehap 118 Rumah Swadaya Bantuan Kementerian PUPR

Daerah

Terima Audiensi DPW LPPKI DKI Jakarta, Dewan Pengawas Beri Saran dan Masukan

Banda Aceh

Siaga Bencana, Pangdam Iskandar Muda cek kesiapan Batalyon Komposit PRCPB

Tni-Polri

Dirsamapta Polda Aceh : Pemilu 2024 Semakin Dekat, Polisi Siapkan Diri Untuk Pengamanannya

Tni-Polri

Tim Opsnal Polsek Banda Sakti Ciduk Penjual Sabu di Pusong Baru

Daerah

Menghormati Kearifan Lokal Aceh, Pangdam IM Melaksanakan Tradisi Meugang

Ekbis

Pererat Sinergi, Pangdam Iskandar Muda menerima Audiensi dari Pejabat Kepala BSI Regional 1 Aceh yang baru

Ekbis

Dirut Bank Aceh Syariah Audensi ke Polda Aceh