Home / Nasional / News

Senin, 21 Maret 2022 - 17:34 WIB

KOMITE I DPD RI TOLAK PENUNDAAN PEMILU 2024 DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024 dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi negara Indonesia.

Sebagai bangsa, Indonesia sudah memilih demokrasi sebagai sistem politik yang diamanatkan oleh konstitusi untuk dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara tetap dan periodik.

Hal ini disampaikan Ketua Komite I Fachrul Razi dalam Rapat Dengat Pendapat Umum dengan para pakar di ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/3/2022).

“Usulan penundaan Pilpres dan Pemilu 2024 dengan dasar ketiadaan anggaran kurang relevan mengingat disaat bersamaan program pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tetap dilaksanakan begitu juga Pilkada Serentak tahun 2020 yang lalu tetap dapat dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang tinggi dan sangat beresiko bagi kesehatan masyarakat, penyelenggara, dan kontestan Pilkada,” jelasnya.

Anggota DPD RI dari Kalteng Teras Narang menyatakan proses demokrasi merupakan proses berbangsa dan bernegara, maka DPD RI tetap dengan sikapnya menolak penundaan Pemilu. Untuk itu diharapkan Komite I dapat menyatakan sikap secara tegas terhadap segala usulan penundaaan tersebut.

Sementara itu Konsultan Hukum Integrity Denny Indrayana, menyatakan pembatalan Pemilu 2024 serta perpanjangan jabatan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang menabrak UUD 1945.

“Indonesia sebagai negara hukum, namun dengan menghilangkan pemilu menyebabkan Indonesia lebih mengedepankan negara berdasarkan nafsu kekuasaan belaka (machtstaat) dan jauh menyimpang dari negara berdasarkan hukum (rechtstaat),” ujarnya.

Lebih lanjut Denny menyayangkan sikap Presiden yang tidak tegas melarang dan menghentikan rencana pembatalan Pemilu 2024 yang akan datang.
“Dalam pasal 169 huruf d UU Pemilu, menyatakan jika Presiden baik secara langsung maupun tidak langsung membatalkan pemilu merupakan pengkhianatan terhadap Negara dan hal tersebut berpotensi Presiden dapat digulingkan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama pakar hukum tata negara Susi Dwi Harijanti berpendapat penundaaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan dapat menjadi penyebab runtuhnya fondasi kenegaraan.

“Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden merupakan tindakan yang dapat meruntuhkan fondasi bangsa karena tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Menurutnya, upaya memaksakan kehendak dengan cara mengubah UUD menunjukkan keinginan memperpanjang masa jabatan dan menunda pemilu bertentangan dengan negara hukum baik secara procedural maupun due process of law.

Zainal Arifin Mochtar ahli hukum tata negara Indonesia juga ikut memberikan pandangannya terhadap penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden ini. Zainal berbicara terkait beberapa skenario penundaan pemilu dan apa yang dapat dilakukan.

“Penundaan pemilu yang belakangan ini banyak dibicarakan dengan alasan kondisi ekonomi, biaya pemilu yang besar, kesinambungan kerja maka seharusnya jika dengan alasan-alasan tersebut maka semua pembiayaan yang besar juga sebaiknya ditunda termasuk pembangunan IKN.

Namun jika alasannya karena ingin melakukan perubahan dengan melakukan agenda ketatanegaraaan dengan Amandemen hal ini dapat mengubah proses pemilihan presiden kembali ke MPR RI,” jelasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Anne Sulistijadewi Ketum Laskar Bumi Pertiwi – LBP, Fokus Menangkan Pasangan Ganjar – Mahfud

Berita

Wamen Fahri Hamzah: Pengalaman Aceh Bisa Jadi Contoh Nasional Pembangunan Perumahan

Daerah

Teut Apam Masuk Kurikulum Sekolah di Pidie, Kadisdik : Lestarikan Makanan Khas Daerah

Hukrim

Advokat Merasa Dirugikan, AMIB Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataannya

Daerah

Gerak Cepat Brigade Infanteri 25/Siwah Membantu Evakuasi Warga Korban Banjir

Daerah

Kunjungan Kadivpas Kemenkumham Sulut ke Lapas Kelas IIB Tondano

Daerah

Babinsa Koramil 01/Bireuen Gotong Royong Bersama Masyarakat

Nasional

Berikut Isi SE Kemenkes RI Terkait Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan