Home / Nasional / News

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:23 WIB

Kemenkumham Terima Hibah 8 Mobil Rampasan Negara dari KPK

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima hibah 8 unit kendaraan roda empat yang merupakan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset senilai 630 juta rupiah tersebut diterima langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

Atas aset yang diserahkan kepada Kemenkumham tersebut, Yasonna H. Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

“Adanya hibah ini akan menambah aset Kemenkumham yang akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Cold Storage Sudah Berjalan Selama 1 Tahun, Dirjend PSDKP: Pengelolaan Sepenuhnya Dikelola DKP Aceh

Kedelapan kendaraan itu adalah mobil Toyota Avanza, Toyota New Avanza, Toyota Avanza Veloz, Toyota Yaris, Toyota Fortuner, Honda CR-V, Daihatsu Xenia, serta Daihatsu Box.

Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel. Penetapan status penggunaan dan hibah ini pun akan berdampak terhadap penghematan anggaran negara, khususnya dalam anggaran pemeliharaan dan perawatan barang rampasan.

Kemenkumham mendukung dan melaksanakan tata kelola BMN secara efektif dan efisien, sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset, serta keuangan negara.

Baca Juga :  Komisi IV DPR RI Bersama KKP Gelar Kunker ke II di PPS Kutaraja Lampulo

“Barang rampasan yang ada tidak akan mubazir, karena bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Yasonna, Kamis (24/03/2022) pagi.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berharap melalui serah terima aset ini dapat memberikan manfaat bagi lembaga yang bersangkutan, sesuai tugasnya masing-masing dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergisitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik,” kata Lili.

Baca Juga :  Cold Storage Sudah Berjalan Selama 1 Tahun, Dirjend PSDKP: Pengelolaan Sepenuhnya Dikelola DKP Aceh

KPK menyerahkan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada 4 institusi, yakni Kemenkumham, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery. (khi*)

Share :

Baca Juga

Bank Aceh

Fadhil Ilyas, Dirut Bank Aceh, Terima Penghargaan Best CEO Syariah dan Top Sharia Regional Bank dari The Iconomics

Nasional

Dukung Penanganan C-19, Lapas Kelas IIB Tondano Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham

Nasional

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis 9 Juni 2022

Banda Aceh

Pansus DPRK Cek Fisik Aset, Siapkan Landasan Qanun Penambahan Modal Tirta Daroy

News

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024

Nasional

Komisi IV DPR RI Bersama KKP Gelar Kunker ke II di PPS Kutaraja Lampulo

Banda Aceh

Anggota Komisi III DPR RI H.T. Ibrahim Gelar Kopi Bareng Puluhan Wartawan di Tofik kupi

Daerah

Al – Farlaky Dorong Kemitraan Migas yang Lebih Adil