Home / Nasional / News

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:23 WIB

Kemenkumham Terima Hibah 8 Mobil Rampasan Negara dari KPK

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima hibah 8 unit kendaraan roda empat yang merupakan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset senilai 630 juta rupiah tersebut diterima langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

Atas aset yang diserahkan kepada Kemenkumham tersebut, Yasonna H. Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

“Adanya hibah ini akan menambah aset Kemenkumham yang akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK.

Kedelapan kendaraan itu adalah mobil Toyota Avanza, Toyota New Avanza, Toyota Avanza Veloz, Toyota Yaris, Toyota Fortuner, Honda CR-V, Daihatsu Xenia, serta Daihatsu Box.

Baca Juga :  Cold Storage Sudah Berjalan Selama 1 Tahun, Dirjend PSDKP: Pengelolaan Sepenuhnya Dikelola DKP Aceh

Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel. Penetapan status penggunaan dan hibah ini pun akan berdampak terhadap penghematan anggaran negara, khususnya dalam anggaran pemeliharaan dan perawatan barang rampasan.

Kemenkumham mendukung dan melaksanakan tata kelola BMN secara efektif dan efisien, sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset, serta keuangan negara.

“Barang rampasan yang ada tidak akan mubazir, karena bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Yasonna, Kamis (24/03/2022) pagi.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berharap melalui serah terima aset ini dapat memberikan manfaat bagi lembaga yang bersangkutan, sesuai tugasnya masing-masing dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Komisi IV DPR RI Bersama KKP Gelar Kunker ke II di PPS Kutaraja Lampulo

“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergisitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik,” kata Lili.

KPK menyerahkan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada 4 institusi, yakni Kemenkumham, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery. (khi*)

Share :

Baca Juga

Nasional

4L dan SIAP, Pesan Penting Menkumham Yasonna kepada Wisudawan Poltekip/Poltekim

Nasional

Wapres Minta Menpan RB Tuntaskan Masalah Transformasi Jabatan Fungsional

Nasional

Jaksa Agung Resmi Buka Rakernas Kejaksaan 2022

Daerah

Bersama Masyarakat, Babinsa Posramil Kuala Laksanakan Gotong Royong

News

Teuku Raja Keumangan: Pengadaan Mobil untuk Pelayanan Pendidikan Aceh Sudah Sangat Tepat

Daerah

Babinsa Koramil 04 Peudada Bantu Warga Binaan Dalam Membuat Parit Di Persawahan

Hukrim

Tim Batman Polsek Baiturrahman Tangkap Nasrul, Pelaku Pencurian Yang Viral di Media Sosial

Daerah

Berantas Peredaran Narkoba,Kalapas Tondano Berkoordinasi Dengan Kasat Norkoba Polres Minahasa