Aceh Barat Daya – Dua Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PC IMM Abdya periode 2021-2022 yang diketuai oleh Abdul Janan, Kamis (21/04/2022).
Keduan PK itu, yakni PK IMM Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kabupaten Abdya.
Leo Agustiar, Ketua umum PK IMM STIT Muhammadiyah Abdya, melalui rilis yang diterima Media mengatakan, dalam pelaksanaan Musycab ke X, kepengurusan PC IMM Abdya periode 2021-2022 yang di ketuai oleh Immawan Abdul Janan tidak mampu mempertanggung jawabkan LPJ organisasi di masa kepemimpinannya.
Selanjutnya dikatakan, Kurangnya pencatatan yang dilampirkan dalam draf LPJ, lanjut Leo, membuat peserta Musycab ke-X, baik PK IMM STIT dan STKIP Muhammadiyah Abdya menolak LPJ dibawah kepemimpinan Abdul Janan.
“Pada saat menyampaikan LPJ, kepengurusan PC IMM Abdya tidak melengkapi dokumen-dokumen LPJ yang seharusnya menjadi bukti pertanggungjawaban, baik disisi keuangan maupun program PC IMM Abdya masa amaliah 2021-2022 tersebut. Saya berharap kepada ketua umum dan formatur terpilih semoga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali kedepannya,” Sebut Leo.
Sementara itu, Ketua Umum PK IMM STKIP Muhammadiyah Abdya, Immawati Munawarah menyebutkan, penolakan LPJ PC IMM Abdya periode 2021-2022 itu dikarena pengelolaan administrasi yang amburadul.
“LPJ nya tidak jelas dan anggaran yang dikelola pun tidak ada pertanggung jawabannya,” ujarnya.
Selain itu, katanya, PC IMM Abdya
hanya membahas LPJ ketua umum dan bendahara umum. Selebihnya tidak ada laporan apapun.
“Keduanya itu memang sudah tidak jelas. Jadi haru menolak LPJ itu,”ujarnya.
Fatalnya lagi, sambung Munawarah, bendahara umum tidak tau mengenai anggaran masuk dan anggaran keluar.
“Bukti anggaran masuk dan keluar tidak bisa di pertanggung jawabkan, kabarnya anggaran semua anggaran PC IMM dipegang oleh ketua umum,” Pungkasnya. (RED)