Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 7 Juni 2022 - 18:25 WIB

JPU Tuntut Tiga Terdawak Kasus Pembangunan Jetty Kuala Selama 7 sampai 8 Tahun

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019 dituntut tujuh hingga delapan tahun penjara. Atas perbuatan mereka, kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin(6/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis menyebutkan, adapun ketiga terdakwa yaitu Yusri Bin Muhammad Jamil selaku Direktur PT. Bina Yusta Alzuhri, M. Zuardi Bin Mukhtaruddin Baya selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Eks Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh dan Taufik Hidayat Bin Muhadi Muhammad selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Terdakwa Yusri dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara, dengan membayar denda sebesar Rp300 juta, dan subsidair enam bulan penjara, lalu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar untuk menutupi kerugian negara,” sebutnya.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan, kata Ali, maka seluruh harta benda terdakwa akan dilelang dan jika tidak mencukupi, maka akan subsidair selama empat tahun tiga bulan kurungan penjara, dengan perkara nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022

“Sedangkan terdakwa M. Zuardi dan Taufik Hidayat, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, dengan membayar denda sebanyak Rp300 juta, subsidair enam bulan,” ujar Ali.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Ia menjelaskan bahwa, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan perkara nomor Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022.

Selesai pembacaan tuntutan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa meminta nota pembelaan atau pleido, dan sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa (7/6/2022).

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 06/Peusangan Bersama Petani Cek Saluran Irigasi Yang Tersumbat

Hukrim

Pungli di Dishub Pati Jawa Tengah, Kadis Dan Kasie Uji Kir Diduga Dapat Upeti 45-50 Juta Perbulan

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Ajukan Bantuan Hibah 2 Unit Ambulance ke Kemendagri

Hukrim

Pelaku Pengguna Narkotika Ditangkap Polisi Saat Sedang Patroli

Daerah

Di Hari Bakti Rimbawan Ke-40 Tahun 2023 Ketapang, Sekda Ajak Jaga Lingkungan

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg

Daerah

Kadisdik Targetkan SMA di Aceh Masuk 10 Besar Nasional, Butuh Dukungan Semua Pihak

Daerah

Kapolda Jawa Barat Laksanakan Kunjungan Ke Pos Terpadu GT Palimanan Dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024