Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 7 Juni 2022 - 18:25 WIB

JPU Tuntut Tiga Terdawak Kasus Pembangunan Jetty Kuala Selama 7 sampai 8 Tahun

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019 dituntut tujuh hingga delapan tahun penjara. Atas perbuatan mereka, kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin(6/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis menyebutkan, adapun ketiga terdakwa yaitu Yusri Bin Muhammad Jamil selaku Direktur PT. Bina Yusta Alzuhri, M. Zuardi Bin Mukhtaruddin Baya selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Eks Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh dan Taufik Hidayat Bin Muhadi Muhammad selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Terdakwa Yusri dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara, dengan membayar denda sebesar Rp300 juta, dan subsidair enam bulan penjara, lalu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar untuk menutupi kerugian negara,” sebutnya.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan, kata Ali, maka seluruh harta benda terdakwa akan dilelang dan jika tidak mencukupi, maka akan subsidair selama empat tahun tiga bulan kurungan penjara, dengan perkara nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022

“Sedangkan terdakwa M. Zuardi dan Taufik Hidayat, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, dengan membayar denda sebanyak Rp300 juta, subsidair enam bulan,” ujar Ali.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Ia menjelaskan bahwa, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan perkara nomor Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022.

Selesai pembacaan tuntutan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa meminta nota pembelaan atau pleido, dan sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa (7/6/2022).

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Pawang Hujan, SAPA Minta Pj Gubernur Aceh Berikan Hukuman Tegas Kepada Pihak Terlibat

Daerah

Babinsa Koramil 08/Gandapura Hadiri Acara Penyerahan Program Ketahanan Pangan Desa

Hukrim

Kapolsek Banda Sakti Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Curat di Hagu Barat Laut

Daerah

Ciptakan Kondisi Aman, Babinsa Koramil 02/Samalanga Bersama Masyarakat Bangun Poskamling

Daerah

Sekjen Kemenkumham Beri Penguatan Langsung kepada Jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar

Daerah

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Sajam dan Kekerasan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota

Daerah

Usai Didemo Mahasiswa Aceh, Begini Dimata Pemuda Sosok Achmad Marzuki

Daerah

Banjir Melanda Kota Makasar Sebanyak 1.869 Jiwa Mengungsi