Home / Daerah / Parlementarial

Selasa, 28 Juni 2022 - 20:14 WIB

Hukum Adat Laut Aceh Sejalan Dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS)

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Ketua DPR Aceh Saiful Bahri (Pon Yahya) mengatakan hukum adat laut Aceh ini sangatlah sejalan dengan hukum laut internasional (UNCLOS).

Hal ini disampaikan pada seminar internasional yang bertema “Rescue of Refugees at The Sea: Loopholes Between Indonesian Law and Adat Aceh” yang digelar yayasan Geutanyoe di Hotel Hermes Place, Banda Aceh, Selasa (28/06/2022)..

“Aksi penyelamatan pengungsi yang dilakukan nelayan Aceh selama ini sesuai dengan hukum adat nelayan Aceh, yang mewajibkan nelayan Aceh untuk menolong siapapun yang membutuhkan bantuan di laut.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Itu sangatlah sejalan dengan hukum laut internasional (UNCLOS)”, kata Pon Yahya saat menyampaikan kata sambutan.

“Aceh sebagai daerah terdepan yang terlibat dalam penyelamatan pengungsi di Indonesia. Para nelayan tetap harus menjaga kedaulatan negara selain itu kemanusiaan juga harus kita selamatkan,” ujarnya Ketua DPR Aceh.

Ia menambahkan, melalui seminar internasional tentang penyelamatan di laut ini, dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat dipadukan antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum adat dalam upaya penangganan pengungsi sehingga bisa jadi produk hukum yang memberikan perlindungan bagi penyelamat berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Selain permasalahan pengungsi rohingya, Aceh juga ada masalah besar tentang sangketa 4 pulau dengan provinsi Sumatra Utara,

Ia menjelaskan sangketa tersebut bisa mengarahkan bentrok fisik antra nelayan Aceh dengan nelayn Sumut. Apabila tidak di antisipsi dapat menyebabkan desintegrasi bangsa.

Permasalahan batas Aceh menjadi poin penting salah satu perjanjian damai Aceh terkhusus poin 1.1.4 tentang perbatasan Aceh dan poin 1.1.4 tentang teritorial laut Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

DPR Aceh Berharap kepada pemerintah pusat dan juga pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan sangketa 4 pulau tersebut, sebelum potensi konflik itu terjadi.

Pemerintah pusat telah memutuskan sepihak dan tidak merujuk ke peta 1 Juli 1956 sehingga bisa kita katakan keputusan tersebut cacat hukum, ungkapnya.

Permasalahan Aceh tidak Hanya persoalan sektoral umum saja, tetapi harus dikaitkan dengan MoU Helsinki yang sudah menjadi semacam konstitusi baru bagi Aceh, tutup Pon Yahya. (nz*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodim 0111/Bireuen Bersama Polres Bireuen Laksanakan Simulasi Sispamkota “Operasi Mantap Praja Seulawah-2024

Daerah

PT PIM Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Bencana Alam

Aceh

Kapolda Aceh Melayat ke Rumah Duka Istri Personel Polres Pidie

Daerah

Humas Polres Kubu Raya Jadi Yang Terbaik dalam Viralisasi Berita

Daerah

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Tondano Simak Arahan Dari Sekretaris Ditjen PAS

Daerah

LPEM Tolak Pembangunan PLTA Aceh

Daerah

Kapten Inf Syawaluddin Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Santriwan Dan Santriwati Baru Di Pesantren Umul Quro

Daerah

Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia