Home / Daerah

Selasa, 26 Juli 2022 - 17:43 WIB

Perwakilan PT. Yambala Turut Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi jembatan Gigieng

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap para terdakwa kasus korupsi pembangunam jembat gigieng tahap 2 tahun 2018 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa (26/07/2022) yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Majelis Hakim pada persidangan tersebur diketuai oleh M. Jamil. SH, MH dan turut didamping oleh sebagai anggota, turut hadir empat orang Jaksa empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie satu orang Jaksa dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebanyak tiga orang.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Pada hari ini, Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi kepada Abdul Hamid S.Sos (PPK-SKPA Dinas PUPR Aceh), Abdullah (Bendahara Dinas PUPR Aceh), Mulyadi Abdullah bin Abdullah (Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Aceh, Drs. Ridyard (Staff Keuangan UPTD I), Rudi Laila (PPTK Dinas PUPR Aceh), Hasrizal Kurnia (PPTK Pengawasan Tahun 2018 Dinas PUPR Aceh).

Kemudian, Masjelis Hakil juga mengagendakan pemeriksaan tiga  perwakilan dari PT. Yambala yaitu Lian Min (Direktur PT. Yambala), Tody (General Manager PT. Yambala), dan  Dede Rahman ST (Marketing Manajer PT. Yambala). Sehingga pada hari ini jumlah saksi yang sudah diperiksa berjumlah sembilab orang.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Adapun agenda persidangan adalah JPU akan membuktikan seputar paket pengenjaan terkait Jembatan Gigieng yang pengerjaannya pada tahun 2018 yang mana menurut Jaksa adanya ketidaksesuaian dokumen pembayaran dengan fakta dilapangan.

“Kita akan akan membuktikan ketidaksesuaian antara laporan yang digunakan untuk pemayaran 100% pengerjaan tersebut dengan fakta laporan pengawasan dilapangan yang mana dilaporkan pekerjaan masih 0%, dimana pekerjaan itu ditahun 2018 itu seharusnya tidak ada pembayaran namun tetap dibayarkan dengan digunakan dokumen pembayaran yang berisi keadaan palsu” ucap Zulkarnain. SH.MH selaku JPU.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Adapun persidangan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan persidangan lanjutkan akan digelar pada selasa 02 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan sudah 23 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan pada persidangan dari total 36 orang saksi yang akan diperiksa. [Redaksi/BNA]

Share :

Baca Juga

Daerah

Serka Iskandar Bantu Warga Cot Leubeng Bersihkan Kebun

Daerah

Yonarmed 8/UY Menggelar Acara Reuni Akbar Lintas Generasi

Daerah

Sah! Meurah Budiman Dilantik sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang, FPA: Itu Sudah Sangat Tepat

Daerah

Batik Premium Hingga Batik Corona asal Pamekasan Akan Mejeng di KTT G20

Daerah

Wakapolres Jepara Hadiri Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-77 Tahun 2023

Daerah

Babinsa Koramil 09/Makmur Bantu Warga Binaan Memotong Padi

Daerah

Gempa M6,2 Mengguncang Aceh Singkil, Getaran Dirasakan Kuat di Empat Kabupaten

Daerah

Tingkatkan Kemampuan Antisipasi Unjuk rasa, Sat Samapta Polres Jepara Gelar Latihan Dalmas Rutin