Home / Daerah

Selasa, 26 Juli 2022 - 17:43 WIB

Perwakilan PT. Yambala Turut Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi jembatan Gigieng

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap para terdakwa kasus korupsi pembangunam jembat gigieng tahap 2 tahun 2018 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa (26/07/2022) yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Majelis Hakim pada persidangan tersebur diketuai oleh M. Jamil. SH, MH dan turut didamping oleh sebagai anggota, turut hadir empat orang Jaksa empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie satu orang Jaksa dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebanyak tiga orang.

Pada hari ini, Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi kepada Abdul Hamid S.Sos (PPK-SKPA Dinas PUPR Aceh), Abdullah (Bendahara Dinas PUPR Aceh), Mulyadi Abdullah bin Abdullah (Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Aceh, Drs. Ridyard (Staff Keuangan UPTD I), Rudi Laila (PPTK Dinas PUPR Aceh), Hasrizal Kurnia (PPTK Pengawasan Tahun 2018 Dinas PUPR Aceh).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Kemudian, Masjelis Hakil juga mengagendakan pemeriksaan tiga  perwakilan dari PT. Yambala yaitu Lian Min (Direktur PT. Yambala), Tody (General Manager PT. Yambala), dan  Dede Rahman ST (Marketing Manajer PT. Yambala). Sehingga pada hari ini jumlah saksi yang sudah diperiksa berjumlah sembilab orang.

Adapun agenda persidangan adalah JPU akan membuktikan seputar paket pengenjaan terkait Jembatan Gigieng yang pengerjaannya pada tahun 2018 yang mana menurut Jaksa adanya ketidaksesuaian dokumen pembayaran dengan fakta dilapangan.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Kita akan akan membuktikan ketidaksesuaian antara laporan yang digunakan untuk pemayaran 100% pengerjaan tersebut dengan fakta laporan pengawasan dilapangan yang mana dilaporkan pekerjaan masih 0%, dimana pekerjaan itu ditahun 2018 itu seharusnya tidak ada pembayaran namun tetap dibayarkan dengan digunakan dokumen pembayaran yang berisi keadaan palsu” ucap Zulkarnain. SH.MH selaku JPU.

Adapun persidangan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan persidangan lanjutkan akan digelar pada selasa 02 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan sudah 23 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan pada persidangan dari total 36 orang saksi yang akan diperiksa. [Redaksi/BNA]

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Posramil Lawe Sumur Kodim 0108/Agara Kawal Vaksinasi Enam sampai 11 Tahun

Daerah

Meski Sudah Surut, Tim Gabungan Masih Bersiaga Pascabanjir Sampang

Daerah

Jabar Run 10K 2024 Gelorakan Gaya Hidup Sehat dan Pariwisata Kota Cirebon

Daerah

DITRESKRIMUM POLDA JABAR UNGKAP KASUS PENIPUAN ONLINE

Daerah

Maksimalkan Kinerja, BPKA Susun SKP Berdasarkan Aturan Permenpan RB Terbaru

Daerah

Kabid Humas :Perkuat Tali Silaturahmi Dengan Awak Media, Bidhumas Polda Kalbar Adakan Acara Kemitraan

Daerah

Personel Satlantas Porles Kapuas Bantu Evakuasi Truk Kontainer Amblas

Daerah

Wapres : Jadikan Merauke sebagai Lumbung Pangan Nasional, Perlu Langkah Terpadu dari Hulu ke Hilir