KSI – Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan Tim tabur kejaksan Tinggi Aceh, telah berhasil mengamankan seorang DPO atas nama SM yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Melaboh pada tahun 2016.
“Dengan putusan pidana selama 4 bulan kurangan penjara, karena yang bersangkutan secara sah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt) sesuai dengan pasal 49 huruf A Undang-undang tahun 2004”. Kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam konferensi Pers, di kantor Kajati Aceh, Rabu, (03/08/2022).
Pada saat putusan dibacakan oleh majelis hakim yang bersangkutan terdakwa pada saat itu menyatakan pikir-pikir dulu saat hakim mempertayakan pada dia, apakah menerima atau mengajukan banding atau upaya hukum lain.
Namun yang yang bersangkutan menjawab akan pikir-pikir dulu dengan kesempatan selama 7 hari, tapi yang bersangkutan tidak mengambil sikap malah melarikan diri.
Setelah berbagi upaya yang kita lakukan, seingga hari ini tim tabur melakukan maping dan di indikasikan di Banda Aceh.
Kemudian pada jam 11:00 siang ini berhasil mengamankan yang bersangkutan di Arafah pangkas di desa attek pahlawan.
Saat ini kita juga sudah konfirmasikan ke jaksa tinggi Nagan Raya mereka sedang dalam perjalanan, dan nantinya yang bersangkutan akan dibawa ke Nagan Raya, untuk melengkapi administrasi dan akan di eksekusi di lapas Melaboh. Tuturnya [hadi]