Home / Hukrim

Selasa, 15 November 2022 - 10:06 WIB

Polresta Banda Aceh Bersama BPOM Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – BPOM Aceh bersama Polresta Banda Aceh menyita kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (7/11/2022) malam.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK didampingi Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, M.Sc, Tech, Apt, Kapolsek Darul Kamal, Iptu Hardi, SH dan Kanit Tipidter, Ipda Al Ansar saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).

Kasat mengatakan, penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari pihak BPOM Aceh, dimana petugas melakukan patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.

Mengetahui adanya peredaran kosmetik tanpa izin tersebut, pihak BPOM Aceh lalu mendatangi lokasi pada 7 November 2022 kemarin.

Di sana, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik yang berisinial HG (56) dan istrinya NH (40) yang tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya.

“Lalu BPOM Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” sebutnya.

Berbekal laporan itulah, lanjutnya, Kapolsek Darul Kamal, Iptu Hardi kemudian meneruskan laporan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pihak pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.

“Malam harinya petugas bersama-bersama dengan perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan lebel BPOM,” ungkapnya.

Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu unit telepon seluler.

Menurut NH, kosmetik-kosmetik itu dipesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatra Utara. Kemudian, produk tersebut dijual kembali ke sejumlah teman dan pihak lain yang membeli langsung ke rumah.

“Ada juga yang memesan melalui aplikasi WhatsApp untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT ke rumah para pembeli. Pelaku NH dan HG serta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi menegaskan, dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut, sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM dan diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.

“Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB

Hukrim

Polresta Banda Aceh Buka Posko dan Call Center Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

Hukrim

Polisi Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin

Hukrim

Antisipasi Geng Motor Dan Kejahatan Jalanan, Polres Indramayu Patroli Minggu Malam

Daerah

Curi HP dan Laptop, Residivis Kembali Ditangkap Tim Rimueng

Hukrim

YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

Hukrim

Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

Daerah

Petugas Lapas Kelas IIA Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba