Home / Hukrim

Rabu, 15 Februari 2023 - 20:18 WIB

Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan VA Terduga  Pengedar Tramadol HCI

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar  mengamankan VA (27 tahun), terduga penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (15/2/23)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan peran seluruh elemen bangsa dalam penanganan narkoba sangat dibutuhkan, dimana diperlukan  adanya komitmen seluruh elemen bangsa untuk bertanggung jawab serta berkomitmen menjaga diri, keluarga, komunitas juga lingkungan dari penyalahgunaan obat terlarang.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Indramayu Amankan R Pengedar Tramadol HCI dan HRA Jadi DPO

Dari tangan VA, Polisi berhasil mengamankan 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Satu unit telepon genggam.

Kepada petugas, VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Indramayu Amankan R Pengedar Tramadol HCI dan HRA Jadi DPO

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar AKP  Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

“Alhamdulilah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir,”

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Indramayu Amankan R Pengedar Tramadol HCI dan HRA Jadi DPO

“Tentunya pengungkapan ini sangat bagus sehingga bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa ijin yang tentunya sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi,” sambungnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin dan zero Narkoba.” pungkasnya.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

45 Juta Pungli Ala Kadis Perhubungan Pati yang Menjerat Masyarakat

Hukrim

Gerebek Sabung Ayam di Gistang, Para Penjudi Tunggang Langgang

Hukrim

Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak

Hukrim

Pelaku Pengguna Narkotika Ditangkap Polisi Saat Sedang Patroli

Hukrim

Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Shabu Dengan Total 82.829,89 Gram

Hukrim

Penyelundup Kayu Merbau Ilegal Papua Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Hukrim

Remaja Otak Pencurian Motor di 50 TKP Berhasil Diringkus Polresta Lampung

Hukrim

Tidak Terima Cintanya Diputuskan, Pria ini Sebarkan Foto Mantan Pacar