Banda Aceh – Solidaritas Pemuda Anti-Korupsi (SiPAK) mendesak Polda Aceh untuk segera menahan dan menyeret Syifak Muhammad Yus ke pengadilan.
Mereka menduga sosok yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan korupsi wastafel untuk penanganan Covid-19 dengan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.
“Kami meminta penyidik untuk segera menahan Syifak M Yus,” kata Koordinator aksi, Isra Fuadi, dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 9 September 2025.
Isra menyebutkan Syifak M Yus sebagai pengelola 159 paket proyek pengadaan wastafel senilai Rp 43,5 miliar bersumber dari APBA tahun 2020, diduga dilindungi oleh aktor intelektual di belakangnya.
Diketahui, Syifak telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Namun, hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Menurut Isra, hingga kini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh hukum.
“Kami mendesak Polda Aceh untuk mengungkap, menangkap, dan adili aktor intelektual yang berada di balik Syifak M Yus, sebab korupsi besar tidak akan mungkin berjalan sendirian,” ujarnya.
Isra mengatakan, kejahatan yang diduga dilakukan Syifak bersama rekanan lainnya setara dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Pasalnya, kecurangan tersebut terjadi saat Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
“Jatuhkan hukuman terberat, termasuk hukuman mati, kepada Syifak M Yus karena telah korupsi dana Covid-19. Kejahatan yang setara dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” katanya.
Dia juga meminta penegak hukum untuk adil dalam menangani kasus korupsi ini.
“Kami mendesak penyidik melakukan proses hukum tanpa tebang pilih. Mafia proyek dan pelindungnya wajib ditindak,” pungkasnya.
Editor: Redaksi




















