Home / Banda Aceh / Berita / Hukrim / polri

Selasa, 9 September 2025 - 21:29 WIB

SiPAK; Unjuk Rasa Di Depan Kantor Polda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Kami meminta penyidik untuk segera menahan Syifak M Yus, kata Koordinator aksi, Isra Fuadi, dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa,  (09/09/2025).

Kami meminta penyidik untuk segera menahan Syifak M Yus, kata Koordinator aksi, Isra Fuadi, dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa,  (09/09/2025).

Banda Aceh – Solidaritas Pemuda Anti-Korupsi (SiPAK) mendesak Polda Aceh untuk segera menahan dan menyeret Syifak Muhammad Yus ke pengadilan.

Mereka menduga sosok yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan korupsi wastafel untuk penanganan Covid-19 dengan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

“Kami meminta penyidik untuk segera menahan Syifak M Yus,” kata Koordinator aksi, Isra Fuadi, dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 9 September 2025.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Ops Pekat, Polisi Amankan Sejumlah Miras

Isra menyebutkan Syifak M Yus sebagai pengelola 159 paket proyek pengadaan wastafel senilai Rp 43,5 miliar bersumber dari APBA tahun 2020, diduga dilindungi oleh aktor intelektual di belakangnya.

Diketahui, Syifak telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Namun, hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Menurut Isra, hingga kini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh hukum.

Baca Juga :  TP PKK Aceh Besar Bina Gelari Pelangi Gla Meunasah Baro

“Kami mendesak Polda Aceh untuk mengungkap, menangkap, dan adili aktor intelektual yang berada di balik Syifak M Yus, sebab korupsi besar tidak akan mungkin berjalan sendirian,” ujarnya.

Isra mengatakan, kejahatan yang diduga dilakukan Syifak bersama rekanan lainnya setara dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Pasalnya, kecurangan tersebut terjadi saat Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

“Jatuhkan hukuman terberat, termasuk hukuman mati, kepada Syifak M Yus karena telah korupsi dana Covid-19. Kejahatan yang setara dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” katanya.

Dia juga meminta penegak hukum untuk adil dalam menangani kasus korupsi ini.

“Kami mendesak penyidik melakukan proses hukum tanpa tebang pilih. Mafia proyek dan pelindungnya wajib ditindak,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

polri

Memperingati HUT Ke-46 YKB Tahun 2026, Bhayangkari Daerah Aceh Gelar Olahraga Bersama dan Bazar

Hukrim

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Penyulingan Gas Elpiji Bersubsidi

Hukrim

Aspidmil Kejati Aceh bersama Kasi dan Staf Kunjungi Kejari Simeulue

Hukrim

Polres Rohul Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Curas Atau Pembunuhan

Banda Aceh

Bunda PAUD Aceh Gelar Open House, Sambut Ratusan Anak PAUD di Pendopo Gubernur

News

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Banda Aceh

Jufrizal Kritik; KPI Aceh Dinilai Menyimpang dari Amanah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hukrim

Pelaku Pengguna Narkotika Ditangkap Polisi Saat Sedang Patroli