Home / Banda Aceh / Berita / Hukrim / polri

Selasa, 9 September 2025 - 21:29 WIB

SiPAK; Unjuk Rasa Di Depan Kantor Polda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Kami meminta penyidik untuk segera menahan Syifak M Yus, kata Koordinator aksi, Isra Fuadi, dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa,  (09/09/2025).

Kami meminta penyidik untuk segera menahan Syifak M Yus, kata Koordinator aksi, Isra Fuadi, dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa,  (09/09/2025).

Banda Aceh – Solidaritas Pemuda Anti-Korupsi (SiPAK) mendesak Polda Aceh untuk segera menahan dan menyeret Syifak Muhammad Yus ke pengadilan.

Mereka menduga sosok yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan korupsi wastafel untuk penanganan Covid-19 dengan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

“Kami meminta penyidik untuk segera menahan Syifak M Yus,” kata Koordinator aksi, Isra Fuadi, dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 9 September 2025.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Ops Pekat, Polisi Amankan Sejumlah Miras

Isra menyebutkan Syifak M Yus sebagai pengelola 159 paket proyek pengadaan wastafel senilai Rp 43,5 miliar bersumber dari APBA tahun 2020, diduga dilindungi oleh aktor intelektual di belakangnya.

Diketahui, Syifak telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Namun, hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Menurut Isra, hingga kini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh hukum.

Baca Juga :  TP PKK Aceh Besar Bina Gelari Pelangi Gla Meunasah Baro

“Kami mendesak Polda Aceh untuk mengungkap, menangkap, dan adili aktor intelektual yang berada di balik Syifak M Yus, sebab korupsi besar tidak akan mungkin berjalan sendirian,” ujarnya.

Isra mengatakan, kejahatan yang diduga dilakukan Syifak bersama rekanan lainnya setara dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Pasalnya, kecurangan tersebut terjadi saat Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

“Jatuhkan hukuman terberat, termasuk hukuman mati, kepada Syifak M Yus karena telah korupsi dana Covid-19. Kejahatan yang setara dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” katanya.

Dia juga meminta penegak hukum untuk adil dalam menangani kasus korupsi ini.

“Kami mendesak penyidik melakukan proses hukum tanpa tebang pilih. Mafia proyek dan pelindungnya wajib ditindak,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Indramayu Tangkap Tiga Orang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Banda Aceh

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Bekerja Sama Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Berita

Bupati Al- Farlaky Fokus Tertibkan Aset Demi Dongkrak PAD Aceh Timur

Banda Aceh

Komisi VII DPRA dan DSI Aceh Gelar Rapat Kerja Bahas Realisasi Anggaran dan Program Prioritas

Berita

Jadi Menko Polkam Ad Interim, Menhan Sjafrie Kini Jabat 4 Posisi di Pemerintahan Prabowo

Hukrim

Polisi Ringkus Penikam IRT di Banda Aceh

Banda Aceh

Ketua DPRA Zulfadli; Menyambut Baik Kunjungan Kapolda Aceh

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Obat Jenis Tramadol Di Kuningan