Home / Daerah

Senin, 8 Agustus 2022 - 23:00 WIB

Adlin : Pembiayaan Pilchiksung di Aceh Barat Sesuai Aturan Perundangan

REDAKSI - Penulis Berita

ACEH BARAT – Pembiayaan Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) secara serentak di Kabupaten Aceh Barat telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut di sampaikan juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Adlin., S.Ag., saat di temui di ruang kerjanya pada Senin (08/08/2022).

Menurutnya, dasar hukum pembiayaan pelaksanaan Pilchiksung serentak tahun ini di atur dalam qanun nomor 4 tahun 2009 pasal 47 yang menyebutkan biaya pelaksanaan pemilihan keuchik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK), anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

“Jadi, jika ada pihak yang mengatakan pembiayaan pelaksanaan pilchiksung tahun ini menabrak aturan, bisa saya pastikan itu keliru” tegas Adlin.

Ia menjelaskan pembiayaan penyelenggaraan Pilchiksung juga di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala desa tepatnya Bab 5 menyangkut pembiayaan, pasal 1 menyebutkan biaya pemilihan Kepala desa di bebankan pada APBK dan pasal 2 disebutkan bahwa dana bantuan dari APBG untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara tuturnya.

Baca Juga :  135 Peserta Ikuti Pelatihan Talents Mapping Yang Digelar DSI Aceh

Selain itu, karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid 19, Permendagri nomor 72 tahun 2020 pasal 48 ayat 3, juga mengatur biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat didukung dari APBG sesuai dengan kemampuan keuangan desa lanjut Adlin.

“Itulah dasar lahirnya qanun desa nomor 2 tahun 2022 tentang pemilihan keuchik dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat nomor 20 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan dan pemberhentian keuchik yang didalamnya juga menyebutkan bahwa biaya penyelenggaraan pemilihan keuchik secara serentak atau bergelombang bisa bersumber dari APBK, APBG, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat” paparnya.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Adlin memastikan pelaksanaan Pilchiksung serentak tahun ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan terus menjaga kondusifitas agar gelaran Pilchiksung bisa berlangsung dengan lancar, jujur, dan adil pintanya.

“Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang tepat terkait pilchiksung kali ini, jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum tentu kebenarannya” pungkas Adlin. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Budidayakan Tanaman Produktif, Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Masyarakat Desa Binaan Bersihkan Lahan Yang Akan Ditanami Pepaya

Daerah

Melalui  PKBL & Humas, PT PIM Bantu Korban Banjir di Aceh Utara

Daerah

Dalam Rangka Pelestarian Lingkungan, Polres  Karawang Tanam mangrove ditepi Pantai Tanjung Pakis

Daerah

Tiga Kecamatan di Kabupaten Pinrang Terendam Banjir Rob

Daerah

Validasi Data Kunci Kemajuan Taktis Bidang Peternakan di Aceh

Daerah

Tingkatkan Kualitas Layanan, BSI Upgrade ATM di Aceh

Daerah

Hadir Ditengah Aktivitas Warga, Personil Polsek Benua Kayong Berikan Pengaturan Lalu Lintas Dipagi Hari

Advertorial

PW IWO Aceh Hadiri Rakerda I Aceh Barat, Tegaskan Peran Pers sebagai Penyeimbang