Home / Hukrim / News

Selasa, 9 Agustus 2022 - 13:03 WIB

Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – UDIN (20), Pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh dirumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.

Pasalnya, ia telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang (14), bukan nama sebenarnya di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang sebanyak dua kali.

“Kembang diperkosa sebanyak dua kali di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh,” sebut Kompol Ryan.

M Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu (4/5/2022) tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB dirumahnya.

” Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang disalah satu tempat. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in, ” jelasnya.

Saat itu Kembang mempertanyakan kepada tersangka “ ngapain kesini,” dan tersangka pun menjawab ” sudah ikut saja” , tambah Kompol Ryan.

Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan Kembang pun diperintahkan untuk menunggu di baseman. Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.

“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dibawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, ” sebut Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.

“Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, menjadi atensi kami dan tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, UDIN pun tertangkap oleh Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

330 Calon Bintara PK TNI AD TA. 2025 Kodam Iskandar Muda dinyatakan lulus seleksi.

Daerah

Ribuan Santri Dayah Jeumala Amal terima Kuliah Umum dari Pangdam Iskandar Muda.

Daerah

Jalin Keakraban Dengan Mitra Karib, Babinsa Posramil Peulimbang Laksanakan Komsos Dengan Kadus Desa

Daerah

Brigif Para Raider 18 Kostrad Terima Kunjungan Pangkostrad

Banda Aceh

Disdik Aceh Wajibkan Sekolah Gunakan Internet Banking Corporate untuk Dana BOS Mulai 2026

Daerah

Pasca Panen, Serda Syawalludin  Bantu Petani

Daerah

BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Syariah, Gubernur Aceh Sampaikan Apresiasi

News

Wagub Aceh Sambut Kedatangan Mendagri Tito Karnavian di Bandara SIM