Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 4 Oktober 2022 - 22:25 WIB

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri

Banda Aceh – Panitia event di Aceh diminta untuk tetap berpedoman pada Keputusan MPU terkait syarat-syarat keramaian. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan keramaian yang bakal dilaksanakan di Blang Padang, Banda Aceh, pada Rabu, (5/10/2022) besok.

“Kami merekomendasikan kepada saudara agar acara Festival Kemerdekaan Republik Indonesia dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Lapangan Blang Padang maupun tempat lainnya untuk mempedomani Keputusan MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tentang Fatwa Syarat-syarat Keramaian dan sesuai dengan Syariat Islam,” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dalam sepucuk surat resmi yang dikirimkan kepada Pj Gubernur Aceh, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga :  Penandatanganan Kontrak Bantuan PSU Rumah Umum MBR di Provinsi Aceh

Ada delapan poin syarat melaksanakan keramaian, jika merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tersebut. Pada poin pertama berbunyi, “para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan.”

Poin selanjutnya dalam Fatwa MPU Aceh disebutkan tentang materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, dan pornografi. “Tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.”

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Dukung Kepolisian Tindak Tegas GMBI Akibat Demo Ricuh

Fatwa ketiga yaitu panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang. Selanjutnya tempat antara penonton pria dan wanita dipisahkan, “diatur secara baik dan pantas.”

Dalam poin kelima disebutkan kegiatan keramaian boleh dilaksanakan selepas Isya jika digelar pada malam hari. Kegiatan pun diarahkan kepada hal yang baik dan bermanfaat.

Selanjutnya jika kegiatan keramaian dilaksanakan pada waktu siang, maka harus dihentikan ketika menjelang waktu shalat untuk melaksanakan ibadah. “Pelaksanaan ibadah menjadi tanggung jawab panitia.”

Baca Juga :  Teut Apam Masuk Kurikulum Sekolah di Pidie, Kadisdik : Lestarikan Makanan Khas Daerah

Selain itu, dalam fatwa tersebut, juga disebutkan agar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan masjid dan tempat ibadah lainnya.

Dalam surat bernomor 160/218 tersebut, Ketua DPR Aceh juga menyebutkan rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan surat Ketua Komisi VI DPR Aceh Nomor 022/Kom-VI/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Surat rekomendasi ini juga dikirim berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi VI DPR Aceh dengan Dinas Syariat Islam, Sekretariat MPU Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Biro Hukum Setda Aceh.[]

Share :

Baca Juga

Dinas syariat islam

Pimpin Verifikasi Pokir 2027 via SIPD RI, Plt Kadis DSI Aceh Marzuki: Program Harus Terukur & Tepat Sasaran

News

Wagub Fadhlullah Halal bi Halal ke Kediaman Abon Arongan

News

Hari Kedua Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satgas Gakkum Polda Aceh Keluarkan 10 Surat Tilang

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Muharram Idris Ucapkan Selamat HUT Ke 23 Kabupaten Nagan Raya

Banda Aceh

Plt Direktur RSUD Meuraxa Hadiri Pembahasan Aksi Sistem Kesehatan Akademik Wilayah I
Komisi I DPRA dipimpin langsung Ketua Komisi I Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I, MM, didampingi Wakil Ketua Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Sekretaris Komisi I Arif Fadillah, S.I.Kom, M.M, serta anggota Drs. H. Taufiq, M.M dan Ir. Iskandar.

News

Komisi I DPRA Pastikan Pembentukan DOB Panton Labu Layak Diperjuangkan

Daerah

Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi Tim RPJM

Daerah

Pupuk Kebersamaan, Babinsa Posramil Kuta Blang Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat